TEMPO Interaktif, Wellington - Seorang kolektor reptil warga Jerman harus mendekam di penjara. Gara-garanya, Hans Kurt Kubus mengantongi 44 tokek dan kadal di kantong celana dalam di Bandara Internasional Christchurch South Island.
Hakim memvonis hukuman kurungan selama 14 minggu dan harus membayar denda 5.000 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 35 juta karena menjarah secara liar hewan-hewan reptil itu.
Hakim Colin Doherty memerintahkan pria berusia 58 tahun itu juga harus dideportasi ke Jerman segera setelah ia dibebaskan dari penjara, Selsa (26/1). Kubus ditangkap oleh petugas satwa liar di Bandara Internasional Christchurch South Island pada bulan Desember. Dia menyembunyikan 44 tokek dan kadal di celana dalamnya.
Dia dituduh melakukan eksploitasi perdagangan spesies tanpa izin dan perburuan satwa liar yang dilindungi mutlak tanpa otoritas. Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan di bawah Undang-Undang Margasatwa dan pasal perdagangan satwa.
Pengecara Departemen Konservasi Mike Bodie mengatakan kepada jaksa Pengadilan Distrik Christchurch bahwa Kubus bisa menghadapi hukuman maksimal sebesar 500.000 dolar dan enam bulan penjara. "Kasus ini paling serius dari yang terdeteksi di Selandia Baru selama satu dekade atau lebih."
Spesies tokek bisa senilai hampir Rp 28 juta per ekor di pasar Eropa. "Secara internasional, jenis perdagangan umum dan terus meningkat di seluruh dunia dan dapat menguntungkan," katanya.
Dalam catatan imigrasi, menunjukkan bahwa Kubus juga pernah ke Selandia Baru pada tahun 2001, 2004, 2008, dan 2009. Pada tahun 2008, ia melakukan perdagangan reptil ke Swiss.
Doherty mengatakan hukuman untuk Kubus diharapkan mengakhiri aksi perdagangannya dan kunjungannya ke Selandia Baru. "Saya rasa Anda (Kubus) tidak perlu datang ke sini untuk mencuri dan menjualtokek dan kadal,” kata sang hakim.
AP| NUR HARYANTO