TEMPO Interaktif, Bagdad - Ali Hassan al-Majid dikenal juga sebagai "Ali Kimia" dihukum mati karena terbukti memerintahkan pembinasaan terhadap 182 ribu suku Kurdi di Desa Halabaja, demikian televisi negara melaporkan.
Al-Majid, yang juga menjabat sebagai ajudan senior Saddam Hussein, pernah pula membantai 5000 suku Kurdi.
"Keputusan telah ditetapkan hari ini, 17 Januari, terhadap terdakwa Ali Hassan al-Majid. Yang bersangkutan dihukum gantung atas perbuatan kriminal melawan kemanusiaan," jelas Aref Abdul-Razzaq al-Shahin, kepala pengadilan setempat.
Selain al-Majid, Pengadilan Tinggi Irak juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang pembantu Saddam, termasuk bekas menteri pertahanan dijatuhui hukuman 10 hingga 15 tahun penjara karena serangan di Halabaja.
Maret 1988, jet tempur Irak memborbadir perkampungan Halabaja dan menjatuhkan bom kimia mematikan bercampur gas mustard, tabun, dan sarin. Akibat serbuan tersebut ribuan penduduk sipil tewas, tiga perempat di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Al-Majid adalah sepupu Saddam dengan sebutan "Ali Kimia" dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan terhadap suku Kurdi dengan cara menjatuhkan gas beracun melalui "Operasi Anfal".
Operasi jahat itu diperkirakan memakan korban 182 jiwa suku Kurdi karena menghirup gas beracun dan serangan bom. Operasi Anfal sedikitnya juga menghancurkan 4000 desa.
Nazik Tawfiq, perempuan Kurdi berusia 45 tahun, sangat bersyukur atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada al-Majid. "Saya sekarang bahagia. Semoga arwah para korban bahagia di akhirat," ujarnya.
Hampir seluruh penduduk Halabaja sangat gembira mendengar keputusan pengadilan. Mereka berteriak kegirangan dan bernyanyi melalui pengeras suara. Bahkan ada yang langsung berziarah ke kuburan korban gas beracun.
ALJAZEERA | ARAB NEWS | CHOIRUL