TEMPO Interaktif, Jakarta - Kesan tidak serius negara-negara peserta Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa terbaru di Kopenhagen, Denmark, awal bulan ini terus melahirkan bukti.
Setelah menghasilkan kesepakatan yang tidak mengikat maupun bermanfaat bagi pengurangan pencemaran, Dewan Konstitusi Prancis hari ini mencabut kebijakan baru tentang pemungutan pajak pencemaran yang rencananya diberlakukan 1 Januari mendatang.
Berdasarkan peraturan itu pemerintah Prancis akan memungut pajak sebesar 17 euro untuk setiap ton emisi karbondioksida dari rumah tangga dan bagian kecil dari kegiatan industri. Sementara 93 persen emisi dari kegiatan industri tidak akan dikenai pajak.
Dewan Konstitusi menyatakan alasan pencabutan itu adalah, peratusan itu melanggar asas kesetaraan pajak dalam konstitusi Prancis.
BBC | HERALD SUN | RONALD