TEMPO Interaktif, Rabat - Seorang sepupu Raja Maroko Mohammed menghentikan kasus pengadilan terhadap sebuah surat kabar yang menerbitkan karikatur pernikahannya dengan perempuan Jerman, seorang pengacara dalam kasus mengatakan Selasa.
Pengacara Ali Kettani mengatakan kepada kantor berita MAP, Pangeran Moulay Ismael menghentikan kasus pengadilan yang memberi hukuman denda kepada editor Akhbar Al Youm, Al Taoufiq Bouachrine dan kartunis Khalid Gueddar dari membayar denda lebih dari 3 juta dirham atau Rp 3,5 miliar yang diputuskan kepada mereka oleh pengadilan.
Para pejuang kebebasan pers mengatakan kasus itu bukti dari sebuah tindakan keras terhadap wartawan setelah sepuluh tahun kemajuan yang mantap yang membuat pers Maroko adalah pers yang paling berani di dunia Arab.
Pemerintah mengatakan di halaman depan Gueddar tergambar karikatur yang menyerang terhadap monarki dan berisi Bintang Daud yang terang-terangan menunjukkan anti-Semitisme dan menghina bendera nasional Maroko.
Pada bulan Oktober, pengadilan memvonis Bouachrine dan Gueddar tiga tahun penjara dan denda karena menunjukkan kurangnya rasa hormat untuk sang pangeran. Bouachrine bersikeras, karikaturnya menampilkan kasih sayang bagi sang pangeran dan mengatakan pengadilan menjadi bagian dari "pembantaian berkelanjutan kebebasan pers."
Dalam pengadilan banding, Selasa (29/12), Kettani mengatakan bahwa pangeran memutuskan untuk membatalkan kasus ini setelah dua wartawan meminta maaf.
Pemerintah mengatakan persidangan baru-baru ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi tetapi hanya respons alami jurnalisme buruk dan fitnah. Aktivis kebebasan pers mengatakan kemajuan selama sepuluh tahun terakhir sedang di bawah ancaman.
REUTERS| NUR HARYANTO