TEMPO Interaktif, Jakarta -
Bangkok – Pengadilan pembekuan aset mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra yang saat ini sedang berlangsung diharapkan selesai Januari mendatang.
Thaksin dituduh menyembunyikan kekayaannya saat menjabat perdana menteri dari 2001 hingga 2006. Dia juga dituduh mempraktekkan serangkaian kebijakan tidak wajar untuk keuntungan bisnis keluarganya.
Jaksa yang mengumpulkan informasi dari hasil investigasi Komite Eksaminasi Aset paska kudeta, menuduh Thaksin melanggar hukum anti korupsi dengan menyembunyikan sahamnya di Shin Corp, dimana dia dan keluarganya merupakan pemilik saham mayoritas.
Jika pengadilan menemukan dia bersalah, maka aset Thaksin yang sekarang dibekukan di bank Thai, berjumlah lebih dari 76 miliar bath atau 21,78 triliun rupiah, disita pemerintah.
ASIAONES | SUNARIAH