Menurut jaksa Siti Norsakinah Ibrahim, para terdakwa tersebut telah membunuh rekannya yang juga warga negara Indonesia, Jumadi dan Wahyudi, dengan cara yang sangat kejam.
"Saat pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, keduanya tidak hadir," ujar Siti Norsakinah. Menurutnya, berdasarkan surat dakwaan tersebut, Laaihu dan Laingke menusuk korban hingga tewas lalu memotong kemaluannya.
Kejadian tersebut dilakukan kedua terdakwa di flat Taman Pelangi, Bukit Tengah pada petang hari, 24 November lalu. Belum diketahui motif keduanya melakukan pembunuhan tersebut. Pasalnya, keduanya tidak menyatakan pembelaan dibacakan tuntutan.
Selang beberapa waktu, setelah pembunuhan dilakukan, malam harinya di flat tersebut seorang warga negara Indonesia bernama Nur Azizah, 35, ditangkap petugas keamanan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dia dituntut satu tahun penjara.
THESTAR.COM.MY/ANGIOLA HARRY