Joshua French yang berkebangsaan Inggris-Norwegia dan Tjostolv Moland, warga negara Norwegia harus membayar denda sebesar US $500 juta atau Rp 4,7 triliun.
Sebelum vonis tambahan itu dijatuhkan, French, 27 tahun, dan Moland, 28 tahun, diganjar hukuman mati oleh pengadilan militer karena terbukti melakukan pembunuhan pada 8 September terhadap seorang sopir. Atas keputusan tersebut, Norwegia menyampaikan keberatannya kepada pemerintah Republik Demokratik Kongo.
Baca Juga:
"Norwegia menolak hukuman mati yang telah dijatuhkan. Saya sesegera mungkin akan menghubungi menteri luar negeri Republik Demokratik Kongo untuk menyampaikan pesan tersebut," kata Menteri Luar Negeri Jonas Gahr Stoere.
Selain protes dari berbagai kalangan, kelompok penggiat hak asas manusia Reprieve, menuntut agar hukuman tersebut dibatalkan. Penyebabnya, saat hakim militer menjatuhkan vonis, Joshua French tidak paham apa yang didakwakan kepadanya.
"Pengadilan penuh canda tawa, karena terdakwa tidak mengerti apa yang didakwakan. Oleh sebeb itu hakim perlu penerjemah," kata Clive Stafford Smith.
Stafford Smith, melanjutkan, heran terhadap keputusan hakim dimana saksi mata atas kejadian itu menerima uang kompensasi Rp 48,5 juta sementara penghasilan rakyat Kongo hanya sekitar Rp 35 ribu sehari.
"Saya memohon kepada pemerintah Inggris untuk meningkatkan usahanya agar bisa mengakhiri mimpi buruk ini."
French lahir di Norwegia dari pasangan ayah warga negara Inggris sedangkan ibunya dari Norwegia. Sejak kecil tinggal di kota Margate, Kent. Selanjutnya, dia tinggal di Norwegia menyusul perceraian kedua orang tuanya.
Namun menginjak dewasa, saat berusia 20 tahun, French pindah ke Inggris dan menjadi pasukan Angkatan Darat kerajaan Inggris.
Sementara itu, Moland warga negara Norwegia, ditahan sejak Mei tahun ini setelah seorang sopir ditemukan tewas di kawasan timur laut Kongo.
Dalam pembelaannya, keduanya menolak dituduh menembak dan membunuh sopir Abedi Kasongo, 47 tahun, yang ditemukan tewas tergeletak di jalan raya tak jah dari Kota Kisangani.
BBC | Guardian | CHOIRUL