Yim Pek Ha sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen (pengadilan tingkat I) pada 27 November 2008. Yim Pek Ha dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yang dikenakan terhadapnya terkait penganiayaan terhadap Nirmala di rumahnya di Villa Putera, Jalan Tun Ismail, pada 2004. Akan tetapi, Yim Pek Ha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara Yim Pek Ha menjadi 12 tahun. Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menilai Yim Pek Ha bersalah atas dakwaan keempat yaitu secara sengaja melukai Nirmala dengan mug dari baja pada 17 Mei 2004. Atas dakwaan keempat, Yim dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
THE STAR| KODRAT SETIAWAN