Jill dijerat pelanggaran Undang-Undang Kegiatan Penerbitan dan Publikasi Malaysia, dengan kedapatan membawa delapan unit cakram padat (CD) berisi ajaran "Kerajaan Allah". Cakram padat tersebut dibawa Jill pada 11 Mei 2008, saat dirinya mendarat di Pelabuhan Sepang.
Petugas pemeriksa pelabuhan menaruh curiga dengan sampul depan cakram yang bertuliskan "Cara Menggunakan Kunci Kerajaan Allah, Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah and Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah". Menurut Jill cakram padat tersebut didapat dari Indonesia.
Pada 7 Juli 2008, Kementerian Dalam Negeri Malaysia memutuskan untuk melarang delapan unit cakram padat itu beredar di negaranya, karena isinya dinilai tak layak disimak, serta memerintahkan petugas keamanan menahan Jill.
Atas keputusan pihak kementrian tersebut, Jill mengajukan keberatan dan menyatakan naik banding. Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Alizatul Khair Osman pun mengabulkan permohonan Jill tersebut.
Pada Sabtu mendatang, Jill akan diwakili kuasa hukumnya Annou Xavier, dan dari pihak Kementrian Dalam Negeri Malaysia diwakili pengacara negara, Suzanna Atan.
Jil, adalah seorang pramuniaga beragama Kristen asal Melanau, negara bagian Serawak, yang kerap menggabungkan dua kepercayaan, dengan menyebut kata "Allah" dalam setiap doa yang dipanjatnya.
THESTAR.COM.MY/ANGIOLA HARRY