TEMPO Interaktif, Perth - Seorang pemuda Indonesia berusia 19 tahun didakwa menyelundupkan lebih dari 50 orang ke Australia. Pemuda tersebut merupakan warga Indonesia ketiga yang didakwa menyelundupkan manusia ke Australia.
Menurut Kepolisian Federal Australia, pada Rabu lalu, dua warga Indonesia berusia 32 tahun dan 18 tahun didakwa menyelundupkan 52 pencari suaka ke Australia. Dua warga tersebut bersama warga Indonesia berusia 19 tahun yang didakwa hari ini ditangkap pada Oktober lalu. Perahu mereka diberhentikan petugas di Australia, HMAS Bathurst, di dekat Kepulauan Ashmore di sebelah barat laut Australia bagian barat.
Ketiga warga Indonesia tersebut didakwa membawa lima atau lebih warga non-Australia ke Australia. Warga Indonesia yang berusia 19 tahun hadir di Perth Magistrates Court, Jumat ini. Ia akan kembali disidang Senin (30/11) depan.
Ketiga warga Indonesia tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda $ 220 ribu Australia (Rp 1,88 miliar).
HERALDSUN| KODRAT SETIAWAN