Dalam dakwaannya, hakim menyebutkan bahwa Jacques Monsieur terbukti mengirimkan senjata ke negeri Mullah berupa suku cadang senjata secara ilegal, termasuk mesin jet pesawat tempur F-5.
Dalam dokumen pengadilan menyebutkan, para pembeli (importir) mengirimkan uang senilai Rp 1 Miliar ke sebuah bank di Alabama pada Juli lalu sebagai uang muka pembelian suku cadang mesin jet, sedangkan Rp 280 juta lainnya untuk uang muka dua mesin.
Suku cadang ini kemungkinan akan digunakan oleh Iran untuk memperbaiki pesawat tempur Iran yang pernah dibeli dari Amerika Serikat pada 1979.
Pengiriman suku cadang peralatan militer ke Iran diangap telah melanggar keputusan embargo yang diperlakukan oleh Amerika Serikat kepada Iran. Di samping itu, penjualan senjata ke Iran harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
BBC | CHOIRUL