TEMPO Interaktif, New York -Lima terdakwa kasus teroris pada 11 September 2001 akan mengemukakan pembelaannya secara mengudara melalui media massa.
Kuasa hukum salah seorang terdakwa Ali Abdul al-Aziz, Scott Fenstermaker mengatakan, kliennya tidak akan menyangkal aksinya pada 2001 silam. "Tapi mereka juga berhak menjelaskan mengapa mereka melakukan itu," tukas Scott.
Departemen Hukum Amerika Serikat, awal bulan ini melansir dakwaan kejahatan terorisme di gedung World Trade Center, New York pada 2001 untuk Ali dan empat rekannya, yang mengakibatkan lebih dari 3.000 orang tewas.
Ali dan rekannya akan menyatakan pembelaannya, dibawah kebijakan urusan luar negeri Amerika Serikat.
Jaksa Agung Eric Holder menahan para terdakwa tersebut di ruang tahanan pengadilan sipil New York. Penahanan tersebut sempat menuai kritikan, karena ditengarai mengandung unsur propaganda.
Juru bicaara Departemen Hukum, Dean Boyd mengatakan, tampaknya para terdakwa tersebut memanfaatkan pengadilan untuk membangun kekuatan, melalui pembelaan tersebut.
"Tapi kita punya cukup bukti, sesuai dengan kewenangan pengadilan dan hakim federal, yang berkuasa diluar penahanan. Kami akan meyakinkan masyarakat bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan meminimalisir gangguan pihak dari manamun," kata Boyd.
AP/ANGIOLA HARRY