Tim pengacara mengatakan pengadilan banding itu akan digelar nanti pada 18 September, dua pekan lagi.
Suu Kyi telah menjalani hukuman sebagai tahanan politik sejak tahun 1990, setelah kemenangannya dalam pemilihan umum demokratis yang tidak diakui oleh junta militer. Mulanya ia ditahan di penjara Insein, Yangoon, namun sejak 1996 dibebaskan menjadi status tahanan rumah hingga sekarang. Seharusnya ia bebas pada bulan Mei lalu, namun statusnya diperpanjang karena dianggap melanggar aturan tahanan rumah, atas kasus masuknya seorang warga Amerika Serikat, John William Yettaw, ke dalam rumahnya tanpa diundang. Atas kasus ini Suu Kyi mendapat perpanjangan 12 bulan tahanan rumah lagi, dan Yettaw mendapat tujuh tahun hukuman penjara, namun Yettaw kemudian dibebaskan dua pekan lalu atas lobi pemerintah Amerika Serikat.
Perpanjangan hukuman terhadap Suu Kyi mendapat kecaman keras masyarakat Internasional. Dengan status hukuman baru ini dianggap sebagai cara Junta militer untuk menghalangi Suu Kyi mengikuti pemilihan umum pada tahun depan.
"Itu merupakan keputusan (junta) yang benar. Kami mengajukan banding, berharap bisa membebaskan San Suu Kyi," ujar Nyan Win, jurubicara partai Suu Kyi, National League for Democracy (NLD), yang juga pengacara Suu Kyi.
Para pengacara Suu Kyi berharap akan memenangkan pengadilan banding ini, sehingga bisa membebaskan ikon demokrasi yang juga penerima hadiah nobel perdamaian 1991 ini.
ASEAN sebelumnya juga telah berharap Pemerintah Junta meninjau kembali keputusan hukuman terhadap Suu Kyi, dan berharap bisa memberikan pengadilan banding untuk kebebasannya.
BBC l WAHYUANA