TEMPO Interaktif, Jakarta - Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun pada hari Senin pada seorang wartawan lokal karena melanggar Undang-undang anti teror. J.S. Tissainayagam dinyatakan bersalah karena menulis artikel tentang penumpasan separatisme Macan Tamil dalam majalah bulanan Northeastern yang tidak lagi terbit.
Tissainayagam yang keturunan Tamil dituntut dengan tiga tuduhan, dua lainnya adalah mencetak dan mendistribusikan majalah itu.
Vonis akibat undang-undang terorisme itu adalah yang pertama menimpa jurnalis di Sri Lanka. Pengadilan Sri Lanka juga membuktikan bahwa Tissainayagam bersalah karena menggalang dana untuk penerbitannya seperti yang dilarang melalui undang-undang tersebut.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Perang pemerintah melawan separatis Macan Tamil berlangsung 25 tahun yang menewaskan antara 80 hingga 100 ribu orang.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
24 hari lalu
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
24 hari lalu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
35 hari lalu
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
35 hari lalu
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
36 hari lalu
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
36 hari lalu
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
37 hari lalu
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
37 hari lalu
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
37 hari lalu
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google
37 hari lalu
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google
Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.