Kartika Sari Dewi Shukarno mendapat hukuman cambuk setelah ditangkap oleh aparat agama Malaysia pada 12 Januari 2008, bersama seorang temannya di sebuah lounge hotel di Kuantan. Mereka ditangkap bersama tiga gelas bir sebagai bukti pelanggaran pada pukul 01.20 dini hari waktu setempat. Dari hasil test urine, diketahui ada kadar alkohol yang lebih di dalam tubuhnya, dan ditengarai mereka juga tengah mabuk ketika ditangkap. Setelah melalui sidang pengadilan Syariah selama setahun, pada 20 Juli 2009 lalu, Kartika mendapat vonis hukuman cambuk dengan rotan sebanyak enam kali dan denda sebesar 5.000 ringgit Malaysia, sekitar Rp 13 juta.
Kasus ini sempat mendapat perhatian media-media internasional, karena inilah untuk pertama kalinya seorang wanita di Asia Tenggara mendapatkan hukuman cambuk atas pelanggaran undang-undang Syariah. Media Guardian, Inggris, melaporkan inilah perempuan kedua dalam dua pekan ini yang akan mendapatkan hukuman cambuk, setelah pada pekan lalu seorang perempuan Sudan mendapat hukuman serupa di Khartoum atas pelanggaran memakai pakaian seronok di restoran umum, yang dianggap melanggar hukum Syariah.
Baca Juga:
Meski undang-undang ini telah berlaku lama di Malaysia, inilah untuk pertama kalinya seorang wanita akan mendapatkan hukuman cambuk di depan umum atas pelanggaran Syariah. Sehingga di Malaysia sendiri, kasus ini ramai menjadi bahan polemik kalangan agamawan setempat dan kalangan penggiat hak asasi manusia.
Masih belum jelas apakah keputusan penundaan hukuman cambuk pada Kartika Sari Dewi Shukarno ini merupakan keputusan pengadilan tetap yang akan membebaskan Kartika dari ancaman hukuman cambuk, atau sekedar penundaan pelaksanaan hukuman saja, menyusul sorotan yang tajam atas kasus ini. Pengadilan Syariah hanya memberikan garansi Kartika tak akan mendapatkan hukuman cambuk pada pekan ini.
Sesuai prosedur, rencananya Senin (24/8) hari ini, Kartika akan mulai menjalani hukuman penjara selama tujuh hari di penjara Kajang, Selangor, sebagai persiapan untuk menjalani hukuman cambuk. Datuk Mohd Sahfri Abdul Aziz dari sebuah NGO di Pahang mengatakan para petugas dari departemen agama, pada Senin (24/8) pagi, telah berangkat ke rumah Kartika di Sungai Siput, Perak, untuk menjemput penahanan Kartika ke penjara. Tetapi pada saat bersamaan, datang sebuah surat dari Kejaksaan Agung Malaysia yang meminta agar Kartika dibebaskan sementara dari pelaksanaan hukuman. "Hukumannya tetap. Dia akan dicambuk setelah bulan ini. Dia dibebaskan hanya untuk sementara," ujar Datuk Mohd Sahfri Abdul Aziz.
Baca Juga:
"Mereka telah siap menangkap anak saya, dan telah dimasukkan ke dalam mobil van jemputan penjara selama 30 menit, ketika tiba-tiba ada surat dari penguasa yang lebih tinggi, yang meminta agar anak saya dibebaskan," ujar Shukarno Abdul Muttalib, ayah Kartika, "katanya untuk sekarang, hukuman tidak dapat dilaksanakan."
Sebelumnya Kartika mengaku telah siap mendapatkan hukuman cambuk ini. Dia telah meminta kepada otoritas eksekusi untuk menghukumnya didepan publik, diluar lokasi penjara, tetapi pihak otoritas menolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. "Saya ingin mengirimkan pesan bahwa saya benar-benar menyesal dengan apa yang saya lakukan, untuk itu saya ingin dihukum didepan orang lain. Jika orang lain melihat saya dihukum cambuk, saya berharap mereka tidak akan melakukan tindakan seperti saya," ujar Kartika, Minggu (23/8).
Malaysia yang berpenduduk 27 juta jiwa, merupakan negara multikultur dan multiagama, menerapkan hukum Syariah pada kalangan yang beragama Islam. Kalangan non Muslim diperbolehkan mengkonsumsi alkohol, namun dilarang bagi Muslim.
THESTAR l UTUSAN l REUTERS l WAHYUANA