Ini akan menjadi kasus pertama seorang wanita mendapat hukuman cambuk dibawah undang-undang Syariah Malaysia.
Kartika Sari Dewi Shukarno, kepada AFP mengatakan, dia telah meminta kepada otoritas pengadilan agama Malaysia untuk menghukumnya didepan publik, diluar penjara, tetapi pihak otoritas menolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. "Saya ingin mengirimkan pesan bahwa saya benar-benar menyesal dengan apa yang saya lakukan, untuk itu saya ingin dihukum didepan orang lain. Jika orang lain melihat saya dihukum cambuk, saya berharap mereka tidak akan melakukan tindakan seperti saya," ujar Kartika, Minggu (23/8).
Baca Juga:
"Saya tidak akan menangis ketika saya dihukum. Saya telah berbicara pada diri saya sendiri, saya telah siap, menerima (hukuman) itu," ujarnya dalam wawancara dengan media Malaysia The Star, Minggu (23/8).
"Kadang-kadang saya merasa sedih dan tegang menghadapi ini, karena telah menodai nama baik keluarga, tetapi setelah membaca Al Quran saya merasa tenang dan sekarang tidak takut lagi dipukul," ujarnya Kartika dari rumahnya di Malaysia.
Kartika ditangkap oleh petugas agama pada 12 Januari 2008 bersama temannya Noorazah Baharuddin, 22 tahun, di sebuah pub hotel di Kuantan, bersama tiga gelas bir, pada pukul 01.20 dini hari. Dari hasil tes urine, diketahui ada kadar alkohol yang lebih ditubuhnya, sehingga ia ditengarai mabuk ketika ditangkap.
Baca Juga:
Atas kasus tersebut, setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya pengadilan Syariah Malaysia mengganjar hukuman cambuk dengan rotan 6 kali, dan denda 5.000 ringgit Malaysia, sekitar Rp 13 juta. Demikian juga dengan teman minum bir..
Sesuai dengan peraturan pengadilan Syariah, mulai besok, Senin (24/8), Kartika Sari Dewi Shukarno, harus menjalani tahanan selama satu minggu, di penjara Kajang, Selangor, sebagai persiapan menjalani hukuman cambuk ini. Di penjara, ia akan menjalani tes kesehatan dan sejumlah persiapan sebelum hukuman cambuk dilakukan. "Saya merasa baik. Saya tidak takut dengan hukuman cambuk, tetapi saya takut dengan suasana lingkungan penjara. Sekarang mereka telah mengatakan akan membuat saya nyaman, sehingga saya puas dan siap," ujar Kartika," saya telah jelaskan masalah ini pada dua anak saya yang berumur tujuh tahun dan lima tahun. Keduanya telah mengerti, dan meminta saya kuat."
Kartika Sari Dewi Shukarno, seorang model freelance, dia menikah dengan seorang warga Singapura dan tinggal disana selama beberapa lama. Dari perkawinannya itu, ia memperoleh dua orang anak.
Kasus Kartika cukup mendapat perhatian media nasional maupun internasional, karena ini kasus pertama seorang wanita mendapat hukuman cambuk dibawah undang-undang Syariah.
Malaysia merupakan negara multikultur dan multiagama, yang memberlakukan hukum Syariah bagi kalangan Muslim. Kalangan non Muslim diperbolehkan mengkonsumsi alkohol, namun dilarang bagi kalangan Muslim. Koran Inggris the Guardian menulis, hukuman ini merupakan hukuman kedua bagi wanita Muslim dalam pekan ini, atas dakwaan pelanggaran hukum Syariah. Setelah pada pekan lalu, Lubna Hussein, seorang wanita Sudan, mantan wartawan dan jurubicara kantor PBB setempat, ditangkap bersama 12 teman wanitanya oleh petugas agama setempat, dan mendapat hukuman cambuk 40 kali, karena memakai pakaian yang seronok di restoran tempat umum di Khartoum.
Hukuman cambuk bagi wanita pelanggar aturan Syariah di Malaysia, berbeda dengan hukuman cambuk bagi pelaku kriminal, cambukan dilakukan dengan lebih lembut, dan rotan cambukan hanya berupa cambuk kecil. Sebelum dicambuk, pelanggar juga diperiksa dulu kesehatannya apakah siap mendapat cambukan atau tidak.
Menurut Saiful Idham Sahimi dari pengadilan Syariah Malaysia, pelaksanaan hukuman juga dilakukan oleh perwira hukuman wanita, dan pelanggar segera dibebaskan dari penjara begitu proses hukuman cambuk selesai dilakukan.
Masih belum jelas apakah pelaksanaan hukuman cambuk terhadap Kartika Sari Dewi Shukarno ni akan dilakukan didepan umum ataukah cukup dilakukan didalam penjara. Kemungkinan hukuman terhadap Kartika Sari Dewi Shukarno akan dilakukan pada akhir pekan ini, Sabtu (29/8).
UTUSAN l THESTAR l STRAITSTIMES l GUARDIAN l WAHYUANA