TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda kepada mantan warga negara Indonesia (WNI) guna menarik lebih banyak pekerja terampil ke dalam negeri.
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami bakal segera memberikan mereka kewarganegaraan ganda,” kata Luhut saat bertemu CEO Microsoft Satya Nadella dalam pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 30 April 2024.
Apa itu Kewarganegaraan Ganda?
Melansir jurnal,uinbanten.ac.id, kewarganegaraan ganda merupakan sebuah status yang dimiliki seseorang yang secara hukum menjadi warga negara yang sah di beberapa negara. Adanya kewarganegaraan ganda karena sejumlah negara yang memperbolehkan individu dengan mengikuti persyaratan, memenuhi kriteria, dan tunduk pada hukum-hukum tertentu.
Di Indonesia, pengaturan kewarganegaraan yang umum didasarkan pada prinsip ius soli dan ius sanguinis. Istilah ius soli merujuk pada kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran, sedangkan ius sanguinis ditentukan oleh hubungan darah.
Prinsip Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Menurut May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Jurnal Konstitusi (2016), dwi kewarganegaraan di Indonesia diberlakukan secara terbatas, yaitu pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan di Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Misalnya, dalam kasus perkawinan campuran, baik Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia (peraturan lama) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (peraturan baru) tidak memberikan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis bagi wanita berwarga negara asing (WNA) yang menikah dengan pria WNI.
Namun, jika wanita WNA tersebut ingin menjadi WNI, maka harus mengajukan permohonan resmi. Demikian pula dengan wanita WNI yang menikah dengan pria WNA dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Apabila dia hendak berganti kewarganegaraan, maka harus mengajukan permohonan resmi.