Choo, 37 tahun, didakwa menganiaya Modesta Rengga Kaka, 25 tahun, dengan menggunakan rotan. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Choo di Jalan 8 Nomor 22, Kampung Baru, Ampang, pada 25 Juni lalu.
Choo dituntut berdasarkan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara, denda atau dicambuk.
Jaksa Penuntut Umum ASP Dr A. Vassu meminta pengadilan untuk menetapkan jaminan 5.000 ringgit (Rp 14,3 juta) dengan seorang penjamin. Pasalnya, kasus ini sangat serius sehingga membuat Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja domestik ke Malaysia.
Pengacara Choo, Arumugam, meminta pengadilan menetapkan jaminan lebih rendah karena kliennya sedang hamil tujuh bulan. Arumugam juga berdalih Choo saat ini mengalami masalah keuangan karena baru cerai dengan suaminya sejak enam bulan lalu.
Hakim Azaraorni Abdul Rahman menetapkan jaminan sebesar 3.500 ringgit (Rp 10 juta) dan memerintahkan paspor Choo untuk dicabut. Ayah Choo menjadi penjamin Choo.
BERNAMA| KODRAT SETIAWAN