TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat, Kamis, 18 April 2024, secara efektif menghentikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui negara Palestina dengan menggunakan hak veto di Dewan Keamanan untuk menolak keanggotaan penuh Palestina di badan dunia tersebut.
Amerika Serikat memveto rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara agar "Negara Palestina diterima sebagai anggota" PBB. Inggris dan Swiss abstain, sementara 12 anggota dewan lainnya memberikan suara setuju.
"Amerika Serikat terus mendukung solusi dua negara. Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penentangan terhadap kenegaraan Palestina, namun merupakan pengakuan bahwa hal tersebut hanya akan datang dari negosiasi langsung antara kedua belah pihak," ujar Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, kepada dewan.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk veto AS dalam sebuah pernyataan yang disebutnya "tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan."
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, yang terkadang emosional, mengatakan kepada dewan setelah pemungutan suara: "Fakta bahwa resolusi ini tidak lolos tidak akan mematahkan tekad kami dan tidak akan mengalahkan tekad kami. Kami tidak akan berhenti dalam upaya kami."
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul enam bulan setelah perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang oleh PBB dianggap ilegal.
Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, memuji Amerika Serikat yang telah memberikan hak veto.
Berbicara kepada 12 anggota dewan yang memberikan suara mendukung rancangan resolusi tersebut, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mengatakan: "Sangat menyedihkan karena suara Anda hanya akan semakin menguatkan penolakan Palestina dan membuat perdamaian menjadi hampir mustahil."