TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Andai Anda suatu kali beristrikan warga Malaysia, janganlah sekali-kali mencoba menghina istri Anda itu dengan mengatakan, "Kamu nggak cantik lagi!" Sebab, Anda bisa diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan kekerasan dan kalau terbukti bersalah, hukuman kurungan bakal menanti Anda.
Itu seandainya parlemen Malaysia bersepakat mengamendemen Undang-Undang Kekerasan Domestik (DVA) 1994. Direktur Jenderal Departemen Pemberdayaan Wanita Dr Noorul Ainur Mohd Nur kemarin mengatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan mengusulkan amendemen DVA. "Demi melindungi fisik dan perasaan kaum hawa," katanya.
Baca Juga:
Adapun Menteri Negara Pemberdayaan Komunitas dan Hubungan Konsumen Azizah Mohd Dun mengatakan ada 99 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke polisi di Sabah pada kuartal pertama 2009. Jumlah itu, katanya, lebih sedikit ketimbang tahun lalu yang mencapai 220 kasus.
THESTAR | DRE
Baca Juga: