TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Malaysia menahan 14 orang, termasuk dua warga negara asing yang dituduh terkait kasus penculikan seorang perempuan warga negara Indonesia atau WNI. Kepala polisi Penang Datuk Komisaris Khaw Kok Chin mengatakan para tersangka, dua di antaranya perempuan, ditangkap dalam operasi khusus yang dijuluki Rantai Scorpion menyusul laporan yang diajukan ke kantor polisi Bandar Kinrara oleh suami korban pada 15 September 2023.
“Dia mengaku istrinya diculik pada 7 September 2023 saat sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya,” kata Khaw Kok Chin dalam konferensi pers di kantor kepolisian, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Komisaris Khaw, sang suami juga mengatakan kepada polisi bahwa para tersangka meminta tebusan RM 540.000 atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk pembebasan istrinya. Menurut dia, operasi khusus tersebut dilakukan negara dan kepolisian Bukit Aman untuk menyelamatkan korban dan menelusuri tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Pada 17 September 2023, polisi menyelamatkan korban berusia 36 tahun dan orang lain, seorang pria asing, di sebuah rumah di Shah Alam.
Menurut Komisaris Khaw, 14 tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Selangor, Kuala Lumpur dan Perak antara pukul 06.00 hingga 22.30 pada hari yang sama. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan tahun 1961.
THE STAR
Pilihan Editor: Inggris Jadi Pusat Kerja Sama 3 Negara Ini Bangun Jet Tempur Masa Depan