Trump adalah satu-satunya presiden AS yang dimakzulkan dua kali. Dia dibebaskan dua kali setelah persidangan di Senat berkat suara rekan-rekannya dari Partai Republik yang mencegah majelis tersebut mencapai dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan untuk menjatuhkan hukuman.
Dalam pemakzulan pertamanya, DPR pada 2019 menuduh Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres setelah dia meminta Ukraina untuk menyelidiki Biden dan putranya atas tuduhan korupsi yang tidak berdasar.
Dalam pemakzulan keduanya pada 2021, Trump dituduh menghasut pemberontakan menyusul penyerangan terhadap Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya.
Pemakzulan pertama berupaya untuk memecatnya dari jabatannya. Yang kedua, dengan persidangan yang diadakan setelah dia meninggalkan jabatannya, berupaya untuk mendiskualifikasi Trump agar tidak lagi memegang kursi kepresidenan.
Trump, seperti yang telah ia lakukan dalam banyak penyelidikan atas tindakannya, menyebut kedua pemakzulan tersebut sebagai perburuan penyihir yang bermotif politik.
Biden pada Juli mengejek anggota parlemen Partai Republik yang mengancam akan memakzulkannya. "Partai Republik mungkin harus mencari cara lain untuk mengkritik saya saat ini karena inflasi sedang turun. Mungkin mereka akan memutuskan untuk memakzulkan saya karena inflasi sedang turun. Saya tidak tahu. Saya akan menyukai yang itu," kata Biden di acara tersebut.
Pilihan Editor: Joe Biden Melantur saat Bicara, Stafnya Mendadak Akhiri Konferensi Pers
REUTERS | LA TIMES