TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan India pada Jumat, 26 Agutus 2023, mengumumkan India telah memberlakukan pajak baru untuk penjualan beras ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan suplai domestik cukup.
Beras adalah makanan pokok beberapa negara di dunia dan India adalah salah satu negara pengekspor beras terbesar di dunia. Lewat pengumuman itu, Kementerian Keuangan India menyampaikan sekitar 20 persen pajak diberlakukan pada ekspor beras pra-tanak atau jenis beras setengah dimasak, yang jumlahnya sekitar satu pertiga dari total pengiriman beras India. Pajak ini akan berlaku dalam tempo secepat-cepatnya dan akan berlaku hingga 15 Oktober 2023.
Kebijakan itu diambil sebulan setelah Pemerintah India menghentikan sementara ekspor beras jenis non-basmati demi meredam kenaikan harga dalam negeri, yang melonjak lebih dari 30 persen sejak Oktober 2022. Sebelumnya pada tahun lalu, India melarang ekspor beras pecah.
Sejumlah ahli memperingatkan kalau pemberlakuan pajak baru ini, untuk sementara bisa menguntungkan pasar domestik India. Namun secara global bisa membuat harga beras dunia naik.
“Dengan langkah ini, harga beras domestik akan turun dan itu membantu Pemerintah India dalam mengendalikan inflasi pangan. Akan tetapi, secara global akan membuat harga-harga naik dan para pembeli harus mau menerima kenaikan ini,” kata B.V. Khrisna Rao, Presiden Asosiasi Eksportir Beras India.
Pada bulan ini, harga beras di India menyentuh level tertinggi dalam hampir 15 tahun di tengah waswas ketersediaan suplai beras. Sedangkan data dari Asosiasi Eksportis Beras Thailand menyebut pada 9 Agustus 2023 harga beras putih Thailand naik 5 persen atau naik lebih dari 25 persen menjadi USD648 (Rp 9.9 juta) per ton atau kenaikan di level tertinggi sejak Oktober 2008.
Harga beras mulai moderat dalam beberapa hari terakhir. Analis memprediksi harga beras akan naik lagi seiring berita India memberlakukan pajak beras pra-tanak.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Pertamina Patra Niaga Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Simak Informasi Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.