TEMPO.CO, Jakarta - Putusan pengadilan Swedia membuka jalan bagi pembakaran Al Quran yang lebih kontroversial. Pengadilan banding Swedia pada Senin, 12 Juni 2023 mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum memblokir unjuk rasa yang berencana salinan Al Quran di awal tahun ini.
Pembakaran kitab suci Islam di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari memicu kemarahan di dunia Muslim, yang menyebabkan protes selama berminggu-minggu. Muncul seruan memboikot barang-barang dan menghentikan permintaan keanggotaan NATO Swedia.
Menyusul insiden itu, polisi menolak pemberian izin dua unjuk rasa serupa di awal tahun ini. Satu unjuk rasa dilakukan oleh individu dan satu lagi oleh organisasi. Mereka ingin membakar salinan Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki dan Irak di Stockholm pada Februari lalu. Polisi berpendapat protes yang terjadi pada Januari telah menjadikan Swedia target serangan yang lebih tinggi.
Menyusul banding dari kedua penyelenggara protes, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut. Pengadilan mengatakan masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak berdemonstrasi. Tetapi polisi Stockholm, mengajukan banding atas putusan itu ke pengadilan. Namun dalam putusan banding itu, pengadilan kembali menolak.
Dalam kedua putusan tersebut, pada dua permohonan terpisah, pengadilan banding mengatakan masalah ketertiban dan keamanan yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki hubungan dengan acara yang direncanakan atau sekitarnya. Pengadilan menambahkan bahwa polisi bisa kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung Administrasi Swedia.
Polisi Swedia telah mengizinkan protes Januari yang diselenggarakan oleh Rasmus Paludan, seorang provokator sayap kanan Swedia-Denmark yang telah dihukum karena pelecehan rasis. Paludan juga memprovokasi kerusuhan di Swedia tahun lalu ketika dia mengunjungi negara itu dan secara terbuka membakar kitab suci umat Islam.
Pembakaran Alquran di bulan Januari juga merusak hubungan Swedia dengan Turki, yang sangat ofensif mengingat polisi telah mengizinkan demonstrasi dan melindungi pelaku pembakaran Al Quran. Terlebih Swedia dinilai gagal bertindak tegas terhadap kelompok teroris, yaitu PKK, yang menargetkan Turki. Akibatnya Ankara pun memblokir rencana keanggotaan NATO oleh Swedia.
“Jelas bahwa mereka yang menyebabkan aib seperti itu di depan kedutaan negara kami tidak dapat lagi mengharapkan belas kasihan dari kami terkait permohonan mereka untuk menjadi anggota NATO,” kata Presiden Recep Tayyip Erdoan pada Januari.
Politisi Swedia mengkritik pembakaran Al Quran tetapi mengklaim itu adalah hak "kebebasan berekspresi." Pertemuan trilateral antara pejabat Turki, Swedia dan NATO akan diadakan pada hari Selasa di ibu kota Ankara ihwal rencana keanggotaan negara Nordik tersebut.
AL ARABIYA
Pilihan Editor: Bos OpenAI Sam Altman Melawat ke Jakarta, Buka Debat Publik Kecerdasan Buatan