Menanggapi tuntutan itu, setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Ali Imron menyatakan masih pikir-pikir. Imron diberi waktu seminggu untuk menyatakan banding atau dapat menerima vonis. “Itu kalau Saudara merasa vonis sudah sesuai dengan perbuatan saudara,” kata Mulyani SH. Imron tampak tidak terkejut atas vonis itu.
Jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Bali, Muhammad Salim SH. menolak berkomentar atas vonis yang melebihi tuntutan jaksa. “Kami akan melihat amar putusannya dulu, dan kemudian baru bisa memberikan tanggapan,” katanya.
Dalam vonis setebal 450 halaman yang dibaca secara bergantian, Majelis hakim berkesimpulan Imron memang terlibat dalam perencanaan bom Bali, 12 Oktober 2002 lalu.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room