Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu

Reporter

image-gnews
Sultan Sulu, Jamalul Kiram III. thestar.com.my
Sultan Sulu, Jamalul Kiram III. thestar.com.my
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Paris pada Selasa malam memenangkan pemerintah Malaysia atas tuntutan para ahli waris mantan Sultan Sulu, yang sebelumnya mendapat US$15 miliar atau sekitar Rp222 triliun dalam arbitrase atas kesepakatan tanah era kolonial.

Kemenangan Malaysia menandai dibatalkannya upaya ahli waris tersebut dalam merebut aset pemerintah, ujar sumber dari pemerintah Malaysia.

"Keputusan ini, yang final dan mengikat, merupakan kemenangan Malaysia dalam kasus hukum ini dan membawa kekalahan bagi lawan kami dan penyandang dana mereka," kata Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman Said pada Rabu 7 Juni 2023.

Para penggugat mengatakan akan mempertimbangkan opsi mereka di hadapan Mahkamah Agung Prancis.

Para ahli waris Filipina dari Sultan Sulu sebelumnya memenangkan US$14,9 miliar atau sekitar Rp222 triliun di pengadilan arbitrase Prancis tahun lalu dalam sengketa berlarut-larut atas kesepakatan tersebut, setelah sebagian tuntutan dimenangkan pada Mei 2020.

Pengadilan Banding Paris menetapkan bahwa arbiter kasus itu telah salah menegakkan yurisdiksinya, kata Malaysia pada Selasa.

Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara.

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses tersebut ilegal dan berjanji akan menggunakan semua langkah hukum untuk mencegah penyitaan.

Usaha itu berbuah penundaan putusan di Prancis. Namun, putusan tetap dapat ditegakkan di luar negeri di bawah perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang arbitrase.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sengketa tersebut bermula dari kesepakatan 1878 yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu untuk penggunaan wilayahnya, yang terbentang di pulau-pulau di Filipina selatan dan sebagian Malaysia saat ini di pulau Kalimantan.

Malaysia yang telah merdeka melakukan sejumlah kecil pembayaran setiap tahun kepada ahli waris sultan untuk menghormati perjanjian tersebut.

Namun, pembayaran tersebut  berhenti pada 2013 setelah pendukung bekas kesultanan melancarkan serangan berdarah untuk merebut kembali tanah dari Malaysia.

Para ahli waris mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu dan kemudian mencari arbitrase atas penangguhan pembayaran.

Dalam beberapa bulan terakhir, Malaysia telah meningkatkan upaya untuk melindungi diri dari putusan arbitrase, termasuk dengan mengajukan pengaduan polisi terhadap salah satu pengacara penggugat.

Penggugat dari Filipina dan pengacara mereka telah meminta perlindungan dari kementerian luar negeri masing-masing atas kekhawatiran bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap mereka.

Pilihan Editor: Keluarga Sultan Sulu Klaim Menang Lawan Malaysia Rp 231 T, Properti di Paris Terancam Disita

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Didatangi 16 Juta Wisatawan Asing dalam 8 Bulan, Turis Indonesia Terbanyak Kedua

6 jam lalu

Menara Kembar Petronas berbalut cahaya merah untuk merayakan Tahun Baru Imlek di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 21 Januari 2023. (Xinhua/Chong Voon Chung)
Malaysia Didatangi 16 Juta Wisatawan Asing dalam 8 Bulan, Turis Indonesia Terbanyak Kedua

Wisatawan asing terbanyak yang mengunjungi Malaysia berasal dari Singapura, disusul Indonesia dan Cina.


Sekjen ASEAN Sebut KTT di Laos Hasilkan 91 Dokumen Kesepakatan

7 jam lalu

(dari kanan) Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Laos Sonexay Siphandone, Perdana Menteri China Li Qiang, Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dan Permanent Secretary of the Ministry of Foreign Affairs of Myanmar Aung Kyaw Moe bergandengan tangan saat foto bersama sebelum KTT ke-27 ASEAN - China di National Convention Center, Vientiane, Laos, Kamis 10 Oktober 2024. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sekjen ASEAN Sebut KTT di Laos Hasilkan 91 Dokumen Kesepakatan

Sekjen ASEAN menyebut sekitar 91 dokumen kesepakatan telah dihasilkan dalam KTT ASEAN di Laos.


10 Pusat Perbelanjaan Terbaik di Kuala Lumpur yang Wajib Dikunjungi

7 jam lalu

Pavilion Kuala Lumpur, Malaysia. Unsplash.com/Ismail Teh
10 Pusat Perbelanjaan Terbaik di Kuala Lumpur yang Wajib Dikunjungi

Kuala Lumpur menawarkan beragam pusat perbelanjaan mewah seperti The Starhill, Pavilion, dan KLCC. Wisatawan dapat menikmati belanja, hiburan, hingga kuliner di destinasi modern ini.


Kronologi Bayi di Malaysia Terkena Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Ilustrasi kanker ovarium. Istimewa
Kronologi Bayi di Malaysia Terkena Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya

Penyebab kanker ovarium pada bayi masih menjadi pertanyaan besar.


Mengenali Kanker Ovarium: Kondisi dan Jenisnya

2 hari lalu

Ilustrasi kanker ovarium. Istimewa
Mengenali Kanker Ovarium: Kondisi dan Jenisnya

Bayi berusia 19 bulan di Malaysia telah didiagnosis mengalami kanker ovarium. Kabar ini mendapat banyak sorotan


Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

3 hari lalu

Para ABK kapal Yang Cheng 6  yang dihadiri dalam konferensi pers penangkapan dua kapal asing pengeruk pasir laut yang diduga melakukan aktivitas di perairan Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

Kapten kapal MV Yang Cheng 6 mengaku menyedot pasir laut dari perairan Malaysia, bukan di Indonesia


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

4 hari lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

4 hari lalu

Dr. Fikri Hakim Jermadi saat memaparkan materi Dari Preman ke Prajurit: Kemaskulinan dalam Sinema Malaysia Foto: Rachma Tri Widuri
Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

Program Studi Produksi Media menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh 3 angkatan, yaitu angkatan 2022, 2023, dan 2024.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

5 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.