TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat RI Tawau, Malaysia, menggelar itsbat nikah atau pencatatan pernikahan dalam dokumen negara, yang diikuti 296 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia di sana.
Konsul RI Tawau Heni Hamidah dalam keterangan persnya, Rabu, 31 Mei 2023, mengatakan kegiatan Itsbat Nikah 2023 yang dimulai pada 22 Mei lalu merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi WNI.
Ia mengatakan, pencatatan pernikahan merupakan salah satu bentuk perlindungan, dengan harapan WNI beserta anak-anak mereka memiliki dokumen resmi dan kepastian hukum.
WNI asal Sulawesi Selatan Mohamad Asrul yang mengikuti Itsbat Nikah 2023 bersama istrinya, Rosmini, mengatakan, mereka sudah lama menunggu kesempatan itu untuk mengesahkan status pernikahan mereka secara hukum negara.
“Alhamdulillah saya merasa gembira dan lega. Sudah lama saya menunggu kegiatan ini. Lengkap hidup kami sekarang sudah,” kata Mohamad Asrul.
Asrul mengaku sudah menikah secara agama pada 2016, serta kini merasa lega telah tercatat secara hukum, karena dengan demikian mereka mendapatkan kepastian hukum serta hak-haknya sebagai keluarga.
Kegiatan Itsbat Nikah itu dapat terlaksana berkat kerja sama antara Konsulat RI Tawau dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, dan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI yang secara khusus membawa rombongan dari Jakarta untuk kegiatan tersebut.
Kegiatan Itsbat Nikah dibuka secara resmi yang ditandai dengan pukulan gong oleh Konsul RI Tawau. Acara pembukaan berlangsung dengan khidmat dan ikut dihadiri oleh para tamu kehormatan dari Pengarah Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sabah, dan Pengerusi Lembaga Kebajikan Perempuan Islam Malaysia Perhubungan Negeri Sabah.
Penutupan kegiatan Itsbat Nikah yang berlangsung pada Jumat, 26 Mei 2023, dihadiri anggota DPR RI dari Komisi I Christina Aryani.
Pilihan Editor NASA Akan Gelar Diskusi Publik tentang UFO, Ada Temuan Baru?