Merencanakan Pembantaian
Jaksa pengadilan mengatakan Kayishema membantu merencanakan pembantaian gereja, memperoleh bahan untuk membantu melakukan pembunuhan dan mengawasi pembuangan mayat ke kuburan massal.
Baik Kayishema, yang muncul sebentar di pengadilan Afrika Selatan, Jumat, dan ditahan, maupun pengacaranya tidak mengomentari penangkapannya dan tuduhan terhadapnya.
Pastor paroki, seorang Hutu, dihukum sebagai kaki tangan oleh pengadilan Rwanda pada 2007 dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Diperkirakan 800.000 etnis Tutsi dan Hutu moderat tewas selama genosida Rwanda, yang didalangi oleh rezim ekstremis Hutu dan dieksekusi dengan cermat oleh pejabat lokal dan warga biasa.
Penangkapan Kayishema berarti sekarang hanya ada tiga buronan yang didakwa oleh pengadilan yang keberadaannya masih belum diketahui, meski Rwanda menilai masih banyak pelaku genosida yang belum ditangkap.
"Penangkapannya memastikan bahwa dia akhirnya akan diadili atas dugaan kejahatannya," kata Serge Brammertz, jaksa dari Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana, yang mengambil alih dari pengadilan Rwanda ketika ditutup pada 2008.
REUTERS
Pilihan Editor: Benarkah Adolf Hitler Mati di Indonesia?