Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Singapura Lagi-lagi Gantung Warganya yang Edarkan Ganja 1,5 Kg

Reporter

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menggantung seorang pria karena memperjualbelikan narkoba. Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan dalam tiga pekan terakhir.

Pria itu dihukum pada 2019 karena memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram ganja, menurut Kokila Annamalai dari kelompok hak asasi lokal Transformative Justice Collective. Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia. Orang yang terbukti memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat dihukum mati.

"Seorang pria Singapura berusia 36 tahun menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara layanan penjara negara kota itu, Rabu, 17 Mei 2023.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka tidak akan merilis nama pria tersebut untuk menghormati privasi keluarganya. “Orang tersebut diberikan proses hukum penuh di bawah hukum, dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung,” ujar CNB.

Annamalai mengatakan pria itu telah mengajukan peninjauan kasusnya dan meminta eksekusi agar dibatalkan pada Selasa, 16 Mei 2023. Meski seruan internasional untuk menghapus hukuman mati meningkat, Singapura menegaskan bahwa hal itu adalah upaya efektif untuk mencegah perdagangan manusia.

Eksekusi hari Rabu adalah yang kedua tahun ini. Pada 26 April 2023, Singapura telah menggantung Tangaraju Suppiah, 46, karena konspirasi menyelundupkan satu kilogram ganja. Sejak Maret 2022, jumlah orang yang telah digantung mencapai 13 orang. 

Sehari sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba, Muhammad Faizal Mohd. Shariff, 36 tahun. Dilansir dari Channel News Asia, dalam putusannya, Hakim Tay Yong Kwang mengatakan tidak ada bukti baru yang memenuhi persyaratan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faizal dinyatakan bersalah pada Januari 2019 oleh hakim pengadilan Chan Seng Onn atas tuduhan memiliki ganja yang diperdagangkan. Dia ditangkap pada Februari 2016 dengan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram.

Dia mengaku memiliki ganja untuk dikonsumsi, dan hanya sebagian kecil yang dimaksudkan untuk dijual. Namun, dia juga bersaksi bahwa tidak pernah merokok ganja sebelumnya. Dia mengaku ganja itu untuk digunakan di masa yang akan datang, dan dia hanya mengkonsumsi sedikit demi sedikit.

Pada 10 Mei tahun ini, Singapore Prison Service memberi tahu keluarga bahwa hukuman mati akan dilakukan terhadap Faizal pada 17 Mei 2023. Faizal mengajukan permohonan baru pada 11 Mei, meminta peninjauan atas kasusnya. Dia berharap dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pengurangan dakwaan untuk pelanggaran non-kapital. Namun banding itu ditolak hakim. 

AL ARABIYA | CHANNEL NEWS ASIA 

Pilihan Editor: 10 Daftar Pulau Terkecil di Dunia, Hanya Ditempati Ratusan Orang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

7 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

15 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Tandatangani NDA dengan Dua Investor Singapura, Otorita IKN: Bukti Kemajuan Nusantara dengan Investor Internasional

16 jam lalu

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Tandatangani NDA dengan Dua Investor Singapura, Otorita IKN: Bukti Kemajuan Nusantara dengan Investor Internasional

Otorita IKN menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) dengan dua investor Singapura.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

17 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

17 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Menlu Minta Maaf Komedian Singapura Hina Malaysia dan Tragedi MH370

18 jam lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Menlu Minta Maaf Komedian Singapura Hina Malaysia dan Tragedi MH370

Seorang komedian Singapura menuai kecaman setelah membuat pernyataan yang menghina Malaysia dan tragedi pesawat MH370.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

20 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Perusahaan Besar Berebut Bangun PLTS untuk Pasokan Listrik ke Singapura

20 jam lalu

Sejumlah perusahaan besar seperti grup Adaro, grup Salim, Medco, hingga perusahaan-perusahaan asing berlomba membangun PLTS untuk mengekspor listriknya ke Singapura.
Perusahaan Besar Berebut Bangun PLTS untuk Pasokan Listrik ke Singapura

Adaro, grup Salim, Medco, hingga perusahaan-perusahaan asing berlomba membangun PLTS untuk mengekspor listriknya ke Singapura.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Terkini Bisnis: Gaji Brimob dan Viral Setoran Ratusan Juta hingga Seloroh Jokowi kepada Investor Singapura

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Terkini Bisnis: Gaji Brimob dan Viral Setoran Ratusan Juta hingga Seloroh Jokowi kepada Investor Singapura

Berita terkini ekonomi bisnis sepanjang Rabu, 7 Juni 2023 dimulai dengan berapa gaji Brimob menyusul curhatan yang viral soal setoran ratusan juta.