Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Singapura Lagi-lagi Gantung Warganya yang Edarkan Ganja 1,5 Kg

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menggantung seorang pria karena memperjualbelikan narkoba. Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan dalam tiga pekan terakhir.

Pria itu dihukum pada 2019 karena memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram ganja, menurut Kokila Annamalai dari kelompok hak asasi lokal Transformative Justice Collective. Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia. Orang yang terbukti memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat dihukum mati.

"Seorang pria Singapura berusia 36 tahun menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara layanan penjara negara kota itu, Rabu, 17 Mei 2023.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka tidak akan merilis nama pria tersebut untuk menghormati privasi keluarganya. “Orang tersebut diberikan proses hukum penuh di bawah hukum, dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung,” ujar CNB.

Annamalai mengatakan pria itu telah mengajukan peninjauan kasusnya dan meminta eksekusi agar dibatalkan pada Selasa, 16 Mei 2023. Meski seruan internasional untuk menghapus hukuman mati meningkat, Singapura menegaskan bahwa hal itu adalah upaya efektif untuk mencegah perdagangan manusia.

Eksekusi hari Rabu adalah yang kedua tahun ini. Pada 26 April 2023, Singapura telah menggantung Tangaraju Suppiah, 46, karena konspirasi menyelundupkan satu kilogram ganja. Sejak Maret 2022, jumlah orang yang telah digantung mencapai 13 orang. 

Sehari sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba, Muhammad Faizal Mohd. Shariff, 36 tahun. Dilansir dari Channel News Asia, dalam putusannya, Hakim Tay Yong Kwang mengatakan tidak ada bukti baru yang memenuhi persyaratan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faizal dinyatakan bersalah pada Januari 2019 oleh hakim pengadilan Chan Seng Onn atas tuduhan memiliki ganja yang diperdagangkan. Dia ditangkap pada Februari 2016 dengan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram.

Dia mengaku memiliki ganja untuk dikonsumsi, dan hanya sebagian kecil yang dimaksudkan untuk dijual. Namun, dia juga bersaksi bahwa tidak pernah merokok ganja sebelumnya. Dia mengaku ganja itu untuk digunakan di masa yang akan datang, dan dia hanya mengkonsumsi sedikit demi sedikit.

Pada 10 Mei tahun ini, Singapore Prison Service memberi tahu keluarga bahwa hukuman mati akan dilakukan terhadap Faizal pada 17 Mei 2023. Faizal mengajukan permohonan baru pada 11 Mei, meminta peninjauan atas kasusnya. Dia berharap dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pengurangan dakwaan untuk pelanggaran non-kapital. Namun banding itu ditolak hakim. 

AL ARABIYA | CHANNEL NEWS ASIA 

Pilihan Editor: 10 Daftar Pulau Terkecil di Dunia, Hanya Ditempati Ratusan Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

4 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

8 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

12 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

15 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

15 jam lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

16 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

18 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Bandara Changi di Singapura Dinilai Terbaik untuk Layanan Imigrasi

19 jam lalu

The Wonderfall, kanvas digital setinggi 14-meter yang terletak di tengah taman vertikal, di Terminal 2 Bandara Changi Singapura. (dok. Changi Aiport Group)
Bandara Changi di Singapura Dinilai Terbaik untuk Layanan Imigrasi

Bandara Changi menawarkan check-in dan registrasi masuk otomatis, sistem otentikasi biometrik, dan kecerdasan buatan untuk mengangkut bagasi.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

20 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.