Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Nasional Ekuador Memulai Sidang Pemakzulan Presiden Guillermo Lasso

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Presiden Ekuador Guillermo Lasso berbicara selama konferensi pers dengan Presiden Kosta Rika Rodrigo Chaves (tidak digambarkan) di San Jos, Kosta Rika. 1 Maret 2023. REUTERS/Mayela Lopez
Presiden Ekuador Guillermo Lasso berbicara selama konferensi pers dengan Presiden Kosta Rika Rodrigo Chaves (tidak digambarkan) di San Jos, Kosta Rika. 1 Maret 2023. REUTERS/Mayela Lopez
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMajelis Nasional Ekuador, Selasa, 16 Mei 2023, memulai sidang pemakzulan terhadap Presiden Guillermo Lasso, yang dapat dicopot dari jabatannya, meskipun proses tersebut meningkatkan kemungkinan ia akan membubarkan badan legislatif untuk menghindari pemungutan suara akhir.

Sembilan puluh dua suara dari 137 anggota majelis diperlukan untuk mencopot Lasso, yang menurut politisi oposisi mengabaikan peringatan penggelapan terkait kontrak di perusahaan transportasi minyak milik negara Flopec.

Lasso membantah tuduhan itu, mengatakan pemerintahannya membuat perubahan pada kontrak - yang ditandatangani bertahun-tahun sebelum dia menjabat - untuk menguntungkan negara, atas saran dari pengawas keuangan Ekuador.

Oposisi, termasuk anggota partai mantan Presiden Rafael Correa - yang dituduh melakukan korupsi - telah diperkuat setelah terpilihnya kembali Virgilio Saquicela sebagai presiden Majelis Nasional pada Minggu.

Dua anggota parlemen oposisi akan mengajukan kasus terhadap Lasso, yang nantinya bisa membela diri. Pemungutan suara terakhir diharapkan berlangsung paling lambat pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Untuk menghindari pemakzulan, Lasso dapat menyerukan apa yang disebut "kematian dua arah", sebuah kekhasan konstitusional yang memungkinkan presiden Ekuador mengadakan pemilihan awal untuk jabatan mereka dan Majelis Nasional dalam keadaan tertentu, seperti ketika badan legislatif memblokir fungsi pemerintah tersebut.

"Opsi itu selalu dipertimbangkan dan tersedia, dan keputusan ada di tangan presiden," kata Juan Pablo Ortiz, sekretaris hukum kepresidenan, kepada media digital lokal Senin lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Lasso lengser, ia akan digantikan oleh Wakil Presiden Alfredo Borrero. Jika Lasso memilih membubarkan majelis, ia akan memerintah dengan undang-undang yang diterbitkan lewat dekrit hingga pemilihan baru digelar, menurut konstitusi Ekuador.

Mahkamah pemilu Ekuador harus memutuskan tanggal pemilu baru dalam waktu tujuh hari sejak pembubaran majelis.

Majelis memilih untuk melanjutkan proses pemakzulan Selasa lalu dengan 88 suara mendukung dari 116 legislator yang hadir.

Beberapa anggota parlemen mengatakan pembubaran apa pun akan melanggar konstitusi dan akan menolak untuk mematuhinya. Pemerintah dan sekutunya mempertanyakan legalitas proses pemakzulan.

REUTERS

Pilihan Editor: India Pertimbangkan Uji Obat Sirup Batuk Sebelum Ekspor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diperintah Presiden, Wapres Ekuador ke Tel Aviv untuk Upayakan Perdamaian Israel-Hamas

6 hari lalu

Wakil Presiden Ekuador Veronica Abad berbicara saat konferensi pers, setelah secara terbuka tidak setuju dengan Presiden Daniel Noboa, tentang penugasannya untuk mendukung upaya perdamaian di Israel, di Quito, Ekuador 28 November 2023. REUTERS/Cristina Vega
Diperintah Presiden, Wapres Ekuador ke Tel Aviv untuk Upayakan Perdamaian Israel-Hamas

Wapres Ekuador akan pergi ke Tel Aviv dalam upaya perdamaian Israel-Hamas di tengah perselisihan dengan presidennya, Daniel Noboa.


Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

Pakar hukum menyampaikan pendapatnya soal opsi pemakzulan Jokowi. Bagaimana regulasi dan syarat terjadinya impeachment?


Top Nasional: Kata Pakar Hukum soal Pemakzulan Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu di 10 Wilayah

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo ditemani Menko Airlangga Hartarto, dan Menteri Retno Marsudi menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri APEC CEO Summit di San Francisco, California, AS, 16 November 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Top Nasional: Kata Pakar Hukum soal Pemakzulan Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu di 10 Wilayah

Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.


Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Jokowi Sudah Penuhi Syarat Konstitusi

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Jokowi Sudah Penuhi Syarat Konstitusi

Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.


Soal Opsi Pemakzulan Presiden, NasDem Bilang Dukung Jokowi Sampai Selesai

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Opsi Pemakzulan Presiden, NasDem Bilang Dukung Jokowi Sampai Selesai

Kendati begitu, Taufiq mengatakan Presiden Jokowi tak seyogianya campur tangan dalam urusan partai.


Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, PKB Tunggu Sikap DPR

32 hari lalu

Waketum PKB Jazilul Fawaid merespon berbagai isu politik terkini di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/TIKA AYU
Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, PKB Tunggu Sikap DPR

Menurut PKB, embrio untuk pemakzulan Jokowi memang banyak diterima dari masyarakat.


Begini Respons Demokrat soal PKS yang Buka Wacana Pemakzulan Jokowi

33 hari lalu

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM  di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Begini Respons Demokrat soal PKS yang Buka Wacana Pemakzulan Jokowi

Demokrat mengatakan usulan pemakzulan presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dibuka oleh PKS masih sebatas opini dan belum ada tindaklanjutnya


Pakar Hukum Anggap Ide Pemakzulan Jokowi Layak Dilanjutkan

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Anggap Ide Pemakzulan Jokowi Layak Dilanjutkan

"Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden," kata dia.


Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Kilas Balik Pemakzulan Gus Dur

34 hari lalu

Alm. Abdurrahman Wahid alias Gusdur (kiri), Presiden RI ke-4 dan Joko Widodo alias Jokowi, Presiden RI ke-7. (foto Gusdur: Dok. TEMPO/ Yosep Arkian, Jokowi: TEMPO/Subekti)
Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Kilas Balik Pemakzulan Gus Dur

Di era setelah reformasi, baru Presiden Gus Dur yang pernah mengalami pemakzulan. Bagaimana itu bisa terjadi?


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.