TEMPO.CO, Jakarta - Polri berdasarkan gelar perkara nomor LP/B/82/V/2023/SPKT Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Mei 2023, menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai perekrut 20 WNI dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua pelaku dinilai perannya memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inisial identitas dua pelaku TPPO yang sudah dibekuk itu, belum dipublikasi Polri.
Sebelumnya, keluarga korban didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan pelaku ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM. Pelaku dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Baca juga:
Ketua Umum SBMI Hariyanto menegaskan penetapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat TPPO ke Myanmar. Hariyanto menegaskan masih ada beberapa pelaku yang hingga saat ini masih belum ditangkap, Polri pun diminta segera mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya, baik di dalam negeri dan di luar negeri.
“Polisi harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” kata Hariyanto.
Kemudian terhadap Undang-Undang yang dikenakan kepada tersangka, SBMI menekankan agar kepolisian untuk memfokuskan adanya TPPO dengan menerapkan UU No 21 tahun 2007 dan mengesampingkan pasal 81 UU. No 18 tahun 2017 tentang PPMI.
Hariyanto menegaskan, seharusnya dengan bukti-bukti yang kuat, Kepolisian bisa menjerat tersangka dengan UU 21/2007 tentang TPPO. Dalam catatan SBMI, penyandingan kedua UU tersebut kerap melemahkan proses penegakan hukum bagi pelaku Perdagangan Orang. Bebab Aparat Penegak Hukum cenderung memilih membuktikan UU 18/2017 yang proses pembuktiannya jauh lebih mudah, hukuman lebih ringan karena ancaman hukuman minimal tidak ada, dan ketiadaan kewajiban restitusi bagi Pelaku.
“Bila Polri yakin yang ditangkap ialah pelaku Perdagangan Orang, maka seharusnya menjerat pelaku dengan UU 21/2007 tentang TPPO. Dengan disandingkannya dengan Pasal 81 UU 18/2017 tentang PPMI, maka membuka peluang pelaku lepas dari jeratan TPPO karena mudah proses pembuktiannya, kemudian pelaku berpeluang dihukum ringan dan korban terancam tidak mendapatkan restitusi atas kerugian yang telah dialami,”kata Hariyanto.
Pilihan Editor: Suasana Haru Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-Papua Nugini