TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden AS Donald Trump diputus bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap jurnalis Amerika Serikat E. Jean Carroll pada 1990-an. Trump harus membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau setara Rp 73,7 miliar.
Kasus itu diputuskan oleh juri pada Selasa, 9 Mei 2023. "Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya," kata Carroll dalam sebuah pernyataan. "Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tapi untuk setiap wanita yang menderita karena tidak dipercaya."
Pengacara Donald Trump, Joseph Tacopina mengatakan kepada wartawan di luar gedung pengadilan federal Manhattan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan ini.
Selama persidangan, Carroll, 79 tahun, bersaksi bahwa Trump, 76, memperkosanya di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada 1995 atau 1996. Trump juga dituduh merusak reputasinya dengan menulis di postingan Oktober 2022 di platform Truth Social miliknya bahwa tuduhan Carroll adalah penipuan dan kebohongan.
Donald Trump absen selama persidangan yang dimulai pada 25 April 2023. Dalam sebuah postingan di platform Truth Social miliknya, Trump menyebut putusan itu sebagai aib. "Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini," ujar Trump/
Karena ini kasus perdata, Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana. Dengan demikian, dia tidak akan dipenjara.
Sebelum memutuskan kasus ini, juri berunding selama kurang dari tiga jam. Juri yang terdiri dari enam pria dan tiga wanita memutuskan memberi ganti rugi terhadap Carroll sebesar US$ 5 juta. Ganti rugi itu tak perlu dibayar oleh Trump selama kasusnya naik banding.
Pada April, kekayaan Trump diperkirakan lebih dari US$ 50 juta. Trump yang menjabat sebagai presiden AS 2017-2021, menyatakan akan kembali maju dalam pencalonan.
Trump menuduh bahwa kasus Carroll sengaja dihembuskan oleh Partai Demokrat. Dia mengatakan Carroll, mantan kolumnis majalah Elle dan seorang anggota Partai Demokrat terdaftar. Dia juga menuduh Carroll mengarang tuduhan untuk mencoba meningkatkan penjualan memoarnya pada 2019 dan menyakitinya secara politik.
Dalam persidangan, ditampilkan pula kesaksian dari mantan reporter majalah People Natasha Stoynoff. Ia mengatakan kepada juri bahwa Trump memojokkannya di klub Mar-a-Lago miliknya di Florida pada 2005 dan menciumnya secara paksa selama beberapa menit. Wanita lain, Jessica Leeds, bersaksi bahwa Trump menciumnya, meraba-raba dan meletakkan tangannya di atas roknya dalam penerbangan pada 1979.
Juri juga mendengar kutipan dari video "Access Hollywood" pada 2005. Dalam video itu Trump mengatakan wanita membiarkan dia memegang vaginanya. Trump telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Kronologi Pelecehan terhadap Carroll
Carroll mengatakan bahwa dia bertemu Trump di Bergdorf's dan setuju untuk membantunya memilih hadiah untuk wanita lain. Keduanya melihat pakaian dalam sebelum Trump membujuknya ke ruang ganti, membenturkan kepalanya ke dinding, menurunkan celana ketatnya dan melakukan penetrasi. Carroll mengatakan dia tidak dapat mengingat dengan tepat tanggal atau tahun dugaan pemerkosaan itu terjadi.
Juri ditugaskan untuk memutuskan apakah Trump memperkosa, melakukan pelecehan seksual, atau menyentuh Carroll secara paksa. Juri secara terpisah juga bertanya apakah Trump memfitnah Carroll. Para juri memutuskan bahwa Trump melecehkannya secara seksual tetapi tidak memperkosa Carroll.
Juri memutuskan Trump membayar ganti rugi terhadap Carroll sebesar US$ 2 juta dan US$ 20.000. Trump juga harus membayar US$ 2,7 juta sebagai kompensasi dan US$ 280.000 sebagai ganti rugi untuk klaim fitnahnya.
Tim hukum Trump menyerang Carroll. Pihak Trump mempermasalahkan mengapa Carroll tidak pernah melaporkan masalah tersebut ke polisi atau berteriak selama insiden yang dituduhkan.
Carroll mengatakan kepada juri bahwa dia memutuskan buka suara pada 2017. Ia terpicu atas kasus tuduhan pemerkosaan terhadap produser Hollywood Harvey Weinstein yang mendorong sejumlah wanita untuk mengungkapkan kekerasan seksual oleh pria berkuasa. Dia mempublikasikan akunnya saat Trump menjadi presiden Amerika Serikat.
REUTERS
Pilihan Editor: PM Jepang Fumio Khisida Minta Maaf ke Korea Selatan karena Penjajahan Masa Lalu, Ini Profilnya