Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIran telah mengeksekusi 209 orang sepanjang tahun ini, juru bicara kantor HAM PBB mengatakan pada Selasa, 9 Mei 2023, menyebut rekor tersebut "keji" dan menyerukan agar mereka berhenti.

"Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk hari ini mengungkapkan kekecewaannya atas tingginya jumlah eksekusi yang menakutkan tahun ini di Iran," kata Ravina Shamdasani dalam konferensi pers di Jenewa.

"Rata-rata sepanjang tahun ini, lebih dari 10 orang dihukum mati setiap minggu di Iran, menjadikannya salah satu eksekutor tertinggi di dunia," tambahnya, mengatakan sebagian besar terkait pelanggaran narkoba.

Akhir pekan lalu, Iran mengeksekusi Habib Farajollah Chaab yang dianggap pembangkang. Pria Swedia-Iran ini memimpin kelompok separatis Arab yang dituduh melakukan serangan termasuk satu di parade militer pada 2018 yang menewaskan 25 orang.

Habib Farajollah Chaab dihukum mati karena “membuat kerusakan di muka bumi”, pelanggaran berat di bawah hukum Islam Iran yang ketat.

Eksekusi mati Chaab membuat Swedia yang telah memohon kepada Iran untuk tidak melaksanakannya kecewa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin kemarin, pengadilan Iran mengumumkan eksekusi terhadap dua pria yang dijatuhi hukuman mati karena penistaan agama. Ini hukuman mati yang langka untuk kejahatan tersebut saat jumlah eksekusi melonjak di seluruh Republik Islam setelah berbulan-bulan kerusuhan.

Situs berita pengadilan Mizan mengidentifikasi kedua orang yang menjalani hukuman gantung sebagai Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare. Tidak disebutkan kapan mereka dieksekusi, tetapi mereka meninggal di Penjara Arak di Iran tengah.

REUTERS

Pilihan Editor: Eksklusif: PM Malaysia Anwar Ibrahim Desak ASEAN Lebih Tegas Menanggapi Serangan di Myanmar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iran Bebaskan Semua Awak Kapal Tanker Minyak asal Filipina yang Disita di Teluk Oman

1 hari lalu

Teluk Oman telah melihat serangan drone lapis baja sebelumnya - pada tahun 2021 serangan Iran yang diduga menghantam kapal tanker Mercer Street. REUTERS
Iran Bebaskan Semua Awak Kapal Tanker Minyak asal Filipina yang Disita di Teluk Oman

Filipina mengatakan pada Rabu 27 Maret 2024 bahwa Iran telah membebaskan 18 awak kapal tanker minyak warga Filipina yang disita di Teluk Oman


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Petinggi HAM PBB: Pembatasan Bantuan di Gaza oleh Israel adalah Kejahatan Perang

9 hari lalu

Ekspresi warga Palestina saat membawa sekarung tepung yang diambil dari truk bantuan di dekat pos pemeriksaan Israel, ketika menghadapi krisis kelaparan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 19 Februari 2024. REUTERS/Kosay Al Nemer
Petinggi HAM PBB: Pembatasan Bantuan di Gaza oleh Israel adalah Kejahatan Perang

Petinggi HAM PBB mengatakan pembatasan bantuan kemanusiaan oleh Israel ke Gaza kemungkinan termasuk kejahatan perang.


Respons Airlangga Soal Dugaan Intervensi Jokowi Disinggung dalam Sidang Komite HAM PBB

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA.
Respons Airlangga Soal Dugaan Intervensi Jokowi Disinggung dalam Sidang Komite HAM PBB

Airlangga mengatakan hampir semua presiden punya partai, termasuk Jokowi.


Mengenal Kedudukan, Tugas dan Fungsi dari Komisi HAM PBB

9 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Mengenal Kedudukan, Tugas dan Fungsi dari Komisi HAM PBB

Terdiri dari 53 anggota negara, tugas pokok Komisi HAM PBB berkembang seiring waktu untuk memungkinkannya merespons berbagai macam masalah HAM.


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

9 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.