TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki di Mesir membunuh istri yang baru dinikahinya selama tiga hari karena menolak melakukan hubungan seksual. Mohamed M, seorang aparat kepolisian di Mesir, memberi keterangan pada jaksa penuntut di Kota Tanta, Nile Delta, kalau pelaku muak, lelah dan sudah tidak tahan lagi dengan istrinya.
Telah terjadi serangkaian kejadian femicide di Mesir yang cukup mengkhawatirkan, di mana perempuan menolak berhubungan seksual dengan pasangan mereka. Sebelumnya pada tahun lalu, ada tiga perempuan dibunuh oleh tiga laki-laki setelah lamaran mereka ditolak. Naira Ashraf dan Salma Bahgat ditikam hingga tewas, sedangkan Kholoud al-Sayed Farouk dicekik hingga tewas.
Pada tahun lalu pula, seorang hakim terkenal membunuh istrinya yang bekerja sebagai pembawa acara televisi Shaimaa Gamal. Sebelum tewas ditangan suaminya, Gamal lantang bersuara soal KDRT.
Menurut Tadwein Centre for Gender Studies, pada 2022 ada 151 kasus femicide dan bunuh diri yang dilakukan oleh perempuan. Sedangkan pada 2020, sekelompok laki-laki membunuh Mariam Saleh, 24 tahun, setelah sebelumnya melakukan pelecehan seksual padanya saat dia pulang ke rumah dari kantor.
Sejumlah kelompok HAM menuduh Pemerintah Mesir hanya fokus menahan perempuan atas tuduhan tindakan asusila dan pesta-pora, bukannya menindak tegas para pelaku KDRT terhadap perempuan.
Persis sebulan lalu, ratu kecantikan Mesir bernama Marwa Adel ditikam 25 kali oleh tetangganya dan mengalami luka-luka sangat serius.
Pada 2017, Ibu Kota Kairo masuk dalam daftar kota paling berbahaya di dunia, di mana 99 persen perempuan di sana mengaku pernah dilecehkan secara seksual. Di Mesir juga ada gerakan #MeToo, di mana puluhan perempuan bersuara untuk mengungkap pengalaman kekerasan seksual dan perkosaan yang mereka alami. Namun begitu, femicide tetap saja berlangsung.
Sedangkan pada November 2022, kelompok HAM perempuan NGO Equality Now menyerukan pada Pemerintah Mesir agar segera mengevaluasi undang-undang diskriminasi pada perempuan. NGO Equality Now menyoroti kalau perempuan Mesir, yang menjadi korban KDRT tidak dilindungi karena KDRT dan perkosaan dalam pernikahan tidak secara eksplisit dikriminalisasi di bawah undang-undang Mesir.
Sumber: middleeastmonitor.com
Pilihan Editor: Buruh Dipaksa Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Aktivis Perempuan: Rentan bagi Buruh Perempuan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.