TEMPO.CO, Jakarta - Wanita California yang menggugat Subway, mengklaim produk tuna restoran itu mengandung bahan selain tuna, mengakhiri tindakan hukumnya karena hamil. Jaringan restoran cepat saji itu menuntut pengacara memberikan ganti rugi karena mengajukan kasus yang sembrono.
Nilima Amin mengatakan, ia mengalami morning sickness "parah" dan kondisi "melemahkan" saat dia hamil anak ketiga, hingga membuatnya "tidak dapat melanjutkan kewajiban sebagai penggugat," dan mengharuskannya untuk fokus pada kesehatan dan keluarganya.
Amin ingin membatalkan kasus di pengadilan federal San Francisco tanpa prasangka, yang akan membuatnya bisa menuntut lagi ketika dia sudah merasa lebih baik.
Dalam sidang 4 Mei 2023, Subway mengatakan alasan Amin gagal dalam tes "jujur", dan pengacaranya kemungkinan besar menyadari bahwa kasus itu tidak akan menang.
Subway juga mengatakan "kegilaan media" dari gugatan tersebut menyebabkan kerusakan parah, dan menyalahkan teori "yang selalu berubah" Amin untuk menyanggah klaimnya bahwa sandwich tuna, salad, dan bungkusnya mengandung "100% tuna".
Jaringan tersebut menginginkan gugatan kelompok yang diusulkan Amin dibatalkan, dan tujuh pengacaranya membayar setidaknya $618.000 atau Rp9,1 miliar dari tagihan hukumnya.
Jeffrey Lamb, salah satu pengacara penggugat, menolak berkomentar, dan mengatakan protokol pengadilan mengharuskan kasus Amin "semata-mata mengartikulasikan posisi kami."
Amin mengaku telah memesan produk tuna Subway lebih dari 100 kali sebelum menggugat pada Januari 2021.
Dia menuduh Subway menggunakan spesies ikan lain, ayam, babi, dan sapi dalam produk tunanya, atau tidak menggunakan tuna sama sekali.
Juli 2022, Hakim Distrik AS Jon Tigar di San Francisco membiarkan kasus Amin berlanjut tetapi menolak klaim bahwa "konsumen yang berakal sehat" hanya mengharapkan tuna dan tidak ada yang lain, menyebutnya sebagai "fakta kehidupan" bahwa bahan seperti mayones baik-baik saja.
Subway memiliki hampir 37.000 restoran di lebih dari 100 negara.
REUTERS
Pilihan Editor KTT ASEAN 2023: Pertemuan Menlu Bahas 3 Agenda dari Myanmar sampai Timor Leste