TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia melarang anak-anak untuk pindah agama tanpa persetujuan kedua orang tua mereka.
Langkah yang disampaikan Perdana Menteri Malaysia,Najib Razak ini, bertujuan untuk mengurangi ketegangan etnis di negara yang sebagian besar warganya Muslim.
Baca Juga:
Sebelumnya, telah terjadi serentetan sengketa hukum yang melibatkan orang-orang yang masuk agama Islam dan mengubah status agama anak-anak mereka, meskipun ada keberatan dari bekas suami atau isteri mereka yang bukan Muslim.
Malaysia memiliki pengadilan sekuler dan pengadilan agama untuk menangani berbagai masalah keluarga.
Baca Juga:
Masyarakat minoritas yang bukan Muslim, mengeluh bahwa pengadilan agama tidak memperlakukan mereka dengan adil. Di Malaysia ada sekitar 40% warga Malaysia yang non-Muslim.
Sementara itu, pengadilan sekuler yang menangani sengketa keluarga untuk warga non-Muslim menyatakan, mereka tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus seperti itu.
Menteri Hukum Nazri Abdul Aziz mengatakan, pemerintah telah memutuskan bahwa ketika pasangan suami istri bercerai, anak mereka harus dibesarkan menurut agama ketika perkawinan.
Nazri mengatakan, semestinya, agama tidak digunakan sebagai alat untuk memungkinkan seseorang lari dari tanggungjawab sebagai suami atau istri.
Dia juga menjelaskan, pengadilan sipil adalah tempat yang tepat untuk membatalkan perkawinan jika suami atau istri berpindah ke Islam.
Perkembangan ini terjadi setelah beberapa media lokal meliput kasus seorang wanita Hindu yang melawan langkah suaminya, untuk mengajak anak-anak mereka ikut beralih ke Islam.
BBC / FAHAD