TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran karena melanggar hukum kependudukan. Para imigran yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara, di mana proses deportasi dilakukan antara Januari dan April 2023.
Pada Jumat, 28 April 2023, surat kabar lokal Al Rai mengutip sumber-sumber keamanan yang mengkonfirmasi proses deportasi terhadap para imigran yang melanggar hukum kependudukan telah dilakukan dalam upaya mengatur demografi dan menegakkan undang-undang kependudukan serta ketenagakerjaan.
Dikatakan bahwa deportasi para pelanggar dilakukan di bawah instruksi Wakil Perdana Menteri Pertama Kuwait Talal Al-Khalid dan Wakil Menteri Dalam Negeri Anwar Al-Barjas. Al-Khalid juga menjabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri dan Pertahanan Kuwait. Deportasi ini dimaksudkan untuk mengintensifkan kampanye di level semua gubernur negara bagian untuk menjaga keamanan dan memantau serta mengendalikan semua pelanggar izin tinggal.
Sumber tersebut menekankan Kementerian Dalam Negeri Kuwait terus memburu para pelanggar hukum kependudukan, mencegah pekerja ilegal bekerja dan menyelidiki mereka yang menyembunyikan pelanggar, lalu merujuk mereka ke otoritas terkait.
Sebelumnya pada Januari 2023, Perdana Menteri Kuwait Ahmed Al-Nawaf menugaskan Menteri Dalam Negeri Kuwait agar menerapkan undang-undang yang mengatur demografi, mengingat ketimpangan dengan ekspatriat. Pada 9 September 2021, pemerintah Kuwait membentuk komite untuk mempelajari mekanisme mengatasi ketidakseimbangan demografi. Pemerintah Kuwait berharap bisa mencapai keseimbangan demografi yakni 70 persen warga negara Kuwait dan 30 persen ekspatriat.
Kuwait merupakan salah satu negara Arab yang paling banyak diminati pekerja ekspatriat. Total populasi di negara itu lebih dari empat juta jiwa, di mana dari jumlah tersebut lebih dari 3 juta isinya ekspatriat dan 1,3 juta warga negara Kuwait.
Middle East Monitor
Pilihan Editor: Kuwait Larang Imam Baca Al Quran di Ponsel Saat Pimpin Salat