Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal-usul Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap Tahun pada 26 April

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Petugas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan ribuan keping CD dan DVD termasuk blue ray ilegal di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan,
Petugas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan ribuan keping CD dan DVD termasuk blue ray ilegal di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan produk lainnya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati tiap tahun pada 26 April. Merujuk laman American Intellectual Property Law Association, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditetapkan pada 2000 oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia untuk menyuarakan dan melindungi ide-ide kreatif, termasuk musik, seni, merek dagang, tulisan, dan penemuan.

Mengutip Time and Date, 26 April dipilih untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Konvensi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Convention) pada 1970. Hari Kekayaan Intelektual Sedunia mencanangkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hak cipta dan paten, merek dagang, desain.

Mengutip publikasi Studium Generale ITB: Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai Penghormatan atas Rasa, Karsa, dan Daya Cipta Manusia,  Hak Kekayaan Intelektual diartikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. 

Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diprakarsai oleh Direktur Jenderal  Institut Nasional Aljazair untuk Kekayaan Industri (INAPI). Di sesi ke-33 Majelis Negara Anggota WIPO pada September 1988, Direktur Jenderal INAPI menyarankan agar Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dilembagakan.

Dalam surat berikutnya kepada Direktur Jenderal WIPO tertanggal 7 April 1999, Amor Bouhnik, Direktur Jenderal INAPI mencatat tujuan dari penetapan hari tersebut antara lain  menyusun kerangka kerja bagi mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas untuk membuka akses ke aspek promosi inovasi dan mengakui prestasi promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Pada 9 Agustus 1999, dalam surat dari Jiang Ying, Komisaris Kantor Kekayaan Intelektual Negara Cina mengusulkan agar WIPO mengadopsi peringatan 30 tahun berdirinya pada 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia untuk menjadi acara tahunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama dirayakan pada 26 April 2000. Partisipasi dari 59 negara anggota. Pada 2005, 110 negara di seluruh dunia turut merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Jumlahnya meningkat menjadi 189 negara tahun 2022.

Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. 

Pilihan Editor: BRIN Ungkap Minim Pemanfaatan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Peneliti

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Radja Tetap akan Bawakan Lagu Cinderella Meski Dilarang Ipay

6 hari lalu

Grup musik Radja saat tampil pada Festival Pasar Musik 2023 di Kemayoran, Jakarta, 10 Februari 2023. Dalam penampilannya grup musik Radja membawakan lagu andalannya seperti Benci Bilang Cinta, Tulus, dan Cinderella.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Radja Tetap akan Bawakan Lagu Cinderella Meski Dilarang Ipay

Radja berencana akan membawakan lagu Cinderella di festival musik pada November mendatang dan menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.


Katy Perry Jual Hak Cipta 5 Albumnya, Termasuk Teenage Dream

12 hari lalu

Katy Perry. Instagram.com/@katyperry
Katy Perry Jual Hak Cipta 5 Albumnya, Termasuk Teenage Dream

Penyanyi Katy Perry resmi menjual hak cipta atau katalog musiknya kepada Litmus Music seharga USD 225 juta atau senilai Rp 3 triliun, Senin pekan ini.


Katy Perry Jual Album Musiknya ke Litmus Music, Simak Profil Perusahaan Ini

13 hari lalu

Penyanyi Katy Perry beraksi dalam konsernya yang bertajuk, The Prismatic World Tour di Tangerang, Banten, 9 Mei 2015. Dalam konser yang kedua kalinya di Indonesia tersebut, Katty Perry membawakan sejumlah hits single dari album terbarunya The Prism seperti Roar, Unconditionally dan Dark Horse. ANTARA/Muhammad Adimaja
Katy Perry Jual Album Musiknya ke Litmus Music, Simak Profil Perusahaan Ini

Hank Forsyth selaku co-founder sekaligus CEO Litmus Music mengatakan, lagu Katy Perry bagian esensial dari industri musik dunia


Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum

16 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membawa kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung ke ranah hukum.


Cakra Khan Ungkap Rumitnya Dapat Izin untuk Remake Lagu Tennessee Whiskey

16 hari lalu

Cakra Khan berpose di Kantor TEMPO, Palmerah, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka promosi lagu barunya yang berjudul
Cakra Khan Ungkap Rumitnya Dapat Izin untuk Remake Lagu Tennessee Whiskey

Tantangan Cakra Khan membawakan ulang lagu Tennessee Whiskey bukan saat rekaman, melainkan pada proses pengurusan izin ke pemegang hak cipta.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

17 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

18 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.


Kelompok Penulis Lebih Besar Gugat OpenAI Soal Hak Cipta

20 hari lalu

Chatgpt. Shutterstock
Kelompok Penulis Lebih Besar Gugat OpenAI Soal Hak Cipta

Sekelompok penulis menggugat OpenAI atas klaim secara ilegal menggunakan karya mereka untuk melatih chatbot AI ChatGPT.


Ipay Ingin Lagu Cinderella Dihapus Jika Menang Gugatan Hak Cipta

31 hari lalu

Rival Bayu alias Ipay. (YouTube Dunia Manji)
Ipay Ingin Lagu Cinderella Dihapus Jika Menang Gugatan Hak Cipta

Jika Ipay mendapatkan kembali hak cipta lagu Cinderella, ia akan mengajukan upaya agar lagu tersebut dihapus dan tidak boleh dinyanyikan lagi.


Ipay Tegaskan Tak Pernah Tandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta Lagu Cinderella

41 hari lalu

Rival Bayu alias Ipay. (YouTube Dunia Manji)
Ipay Tegaskan Tak Pernah Tandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta Lagu Cinderella

Ipay memastikan tanda tangan di Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta lagu Cinderella yang ditunjukkan Ian Kasela bukan miliknya.