Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal-usul Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap Tahun pada 26 April

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Petugas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan ribuan keping CD dan DVD termasuk blue ray ilegal di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan,
Petugas dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) memusnahkan ribuan keping CD dan DVD termasuk blue ray ilegal di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan produk lainnya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati tiap tahun pada 26 April. Merujuk laman American Intellectual Property Law Association, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ditetapkan pada 2000 oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia untuk menyuarakan dan melindungi ide-ide kreatif, termasuk musik, seni, merek dagang, tulisan, dan penemuan.

Mengutip Time and Date, 26 April dipilih untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Konvensi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Convention) pada 1970. Hari Kekayaan Intelektual Sedunia mencanangkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hak cipta dan paten, merek dagang, desain.

Mengutip publikasi Studium Generale ITB: Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai Penghormatan atas Rasa, Karsa, dan Daya Cipta Manusia,  Hak Kekayaan Intelektual diartikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. 

Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diprakarsai oleh Direktur Jenderal  Institut Nasional Aljazair untuk Kekayaan Industri (INAPI). Di sesi ke-33 Majelis Negara Anggota WIPO pada September 1988, Direktur Jenderal INAPI menyarankan agar Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dilembagakan.

Dalam surat berikutnya kepada Direktur Jenderal WIPO tertanggal 7 April 1999, Amor Bouhnik, Direktur Jenderal INAPI mencatat tujuan dari penetapan hari tersebut antara lain  menyusun kerangka kerja bagi mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas untuk membuka akses ke aspek promosi inovasi dan mengakui prestasi promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Pada 9 Agustus 1999, dalam surat dari Jiang Ying, Komisaris Kantor Kekayaan Intelektual Negara Cina mengusulkan agar WIPO mengadopsi peringatan 30 tahun berdirinya pada 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia untuk menjadi acara tahunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama dirayakan pada 26 April 2000. Partisipasi dari 59 negara anggota. Pada 2005, 110 negara di seluruh dunia turut merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Jumlahnya meningkat menjadi 189 negara tahun 2022.

Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. 

Pilihan Editor: BRIN Ungkap Minim Pemanfaatan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Peneliti

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nilai Merek BRI Capai US$ 5,3 milyar

38 hari lalu

Nilai Merek BRI Capai US$ 5,3 milyar

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali dinobatkan sebagai bank dengan nilai merek paling berharga di Indonesia pada riset Top 500 Banking Brands 2024 yang dipublikasikan pada 6 Maret 2024.


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

54 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Taylor Swift Ajukan Merek Dagang Bernama TAYLOR-CON

2 Februari 2024

Taylor Swift menghadiri gala premiere film Beyonce. Foto: Instagram.
Taylor Swift Ajukan Merek Dagang Bernama TAYLOR-CON

Grup manajemen Taylor Swift mengajukan merek dagang untuk ratusan barang dan jasa


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.


Pecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

23 Desember 2023

Kuliner Pecel Rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan, Kabupaten Banyuwangi. Foto: Diskominfo Pemkab Banyuwangi.
Pecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Kuliner pecel rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM.