TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan kedirgantaraan AS, Textron Inc, memenangkan gugatan sebesar $279 juta atau Rp4,1 triliun terhadap DJI Technology, setelah berhasil meyakinkan juri federal di Pengadilan Waco, Texas bahwa pembuat drone China itu dengan sengaja melanggar hak patennya.
Dalam sidang Senin, 24 April 2023, juri setuju dengan anak perusahaan Textron Innovations Inc setelah pemeriksaan selama seminggu bahwa drone DJI melanggar dua hak paten terkait sistem kontrol penerbangan drone.
Juru bicara DJI mengatakan, perusahaan "sangat tidak setuju" dengan putusan tersebut dan akan "dengan penuh semangat mengejar semua opsi" untuk mempertahankan hak hukumnya.
"Textron adalah perusahaan helikopter militer. DJI adalah perusahaan drone sipil. Tidak ada kesamaan di antara teknologi tersebut," kata pernyataan itu.
Textron mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka "bersyukur" karena "sejarah inovasinya diakui."
Providence, anak usaha Textron yang berbasis di Rhode Island, menggugat DJI pada 2021 dengan mengklaim beberapa jenis drone DJI berkemampuan melayang otomatis bekerja dengan cara yang sama seperti teknologi paten mereka.
DJI membantah tuduhan tersebut dan berpendapat bahwa paten tersebut tidak sah.
Departemen Pertahanan AS melarang orang Amerika berinvestasi di DJI dan perusahaan China lainnya Oktober lalu berdasarkan dugaan hubungan mereka dengan militer China. DJI mengatakan pada saat itu "tidak pernah memasarkan atau menjual produknya untuk penggunaan militer di negara manapun."
REUTERS
Pilihan Editor