TEMPO.CO, Jakarta - Sultan Oman Haitham Bin Tariq pada Minggu, 16 April 2023, menerbitkan sebuah dekrit yang mengizinkan warga negara Oman menikah dengan WNA tanpa harus mendapat izin lebih dulu dari Pemerintah. Dekrit itu bernomor No. 23/2023 dan memuat tujuh poin.
Dalam poin kedua dinyatakan kalau dekrit ini tidak boleh melanggar syariat Islam atau melanggar ketertiban umum atau aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Dekrit Sultan Oman menyatakan mereka yang menikah dengan WNA tidak boleh menduduki jabatan tertentu di pemerintahan atau jabatan yang bersifat khusus.
Baca juga:
Sedangkan dalam poin keempat, menyebut pernikahan warga negara Oman dengan WNA baru dinyatakan sah jika sudah ada pengesahan dari otoritas di Kementerian Luar Negeri Oman, di mana pengesahan ini baru bisa diterbitkan kalau sudah mendapat pengesahan lebih dulu dari negara asal WNA tersebut.
Dekrit Sultan Oman tersebut, mendapat beragam reaksi. Ada yang menentang – ada pula yang mendukungnya.
Mereka yang mendukung dekrit ini meyakini keputusan ini bisa menyelamatkan ribuan riyal Oman yang harus dikeluarkan untuk biaya pernikahan yang mahal jika warga Oman menikah dengan sesama warga Oman. Biaya pernikahan di Oman diketahui kadang harus merogoh kocek sangat dalam.
Dekrit Sultan Oman ini mengingatkan pada aturan di Indonesia soal pernikahan campur. Lebih dari 3 juta WNI melakukan perkawinan campur dengan WNA. Banyak WNA dari pernikahan campur ini, harus memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau pun izin bekerja di Indonesia.
Data pada 2015 memperlihatkan jumlah WNA yang bekerja di Indonesia mencapai 68,7 ribu jiwa. Jumlah tersebut didominasi oleh pekerjaan profesional sebanyak 21,7 ribu jiwa. Mereka kebanyakan berasal dari Cina sebanyak 16 ribu jiwa, Jepang 10 ribu jiwa, hingga Amerika Serikat sebanyak 2,6 ribu jiwa
Sumber: middleeastmonitor.com
Pilihan Editor: Aturan Baru Moskow: Kritik Invasi ke Ukraina, Kewarganegaraan Rusia Bisa Dicabut
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.