Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Oman Sekarang Boleh Nikahi WNA Tanpa Harus Kantongi Izin dari Pemerintah

Reporter

image-gnews
Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com
Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sultan Oman Haitham Bin Tariq pada Minggu, 16 April 2023, menerbitkan sebuah dekrit yang mengizinkan warga negara Oman menikah dengan WNA tanpa harus mendapat izin lebih dulu dari Pemerintah. Dekrit itu bernomor No. 23/2023 dan memuat tujuh poin.  

Dalam poin kedua dinyatakan kalau dekrit ini tidak boleh melanggar syariat Islam atau melanggar ketertiban umum atau aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Dekrit Sultan Oman menyatakan mereka yang menikah dengan WNA tidak boleh menduduki jabatan tertentu di pemerintahan atau jabatan yang bersifat khusus. 

Sedangkan dalam poin keempat, menyebut pernikahan warga negara Oman dengan WNA baru dinyatakan sah jika sudah ada pengesahan dari otoritas di Kementerian Luar Negeri Oman, di mana pengesahan ini baru bisa diterbitkan kalau sudah mendapat pengesahan lebih dulu dari negara asal WNA tersebut. 

      

Dekrit Sultan Oman tersebut, mendapat beragam reaksi. Ada yang menentang – ada pula yang mendukungnya. 

  

Mereka yang mendukung dekrit ini meyakini keputusan ini bisa menyelamatkan ribuan riyal Oman yang harus dikeluarkan untuk biaya pernikahan yang mahal jika warga Oman menikah dengan sesama warga Oman. Biaya pernikahan di Oman diketahui kadang harus merogoh kocek sangat dalam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dekrit Sultan Oman ini mengingatkan pada aturan di Indonesia soal pernikahan campur. Lebih dari 3 juta WNI melakukan perkawinan campur dengan WNA. Banyak WNA dari pernikahan campur ini, harus memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau pun izin bekerja di Indonesia.

Data pada 2015 memperlihatkan jumlah WNA yang bekerja di Indonesia mencapai 68,7 ribu jiwa. Jumlah tersebut didominasi oleh pekerjaan profesional sebanyak 21,7 ribu jiwa. Mereka kebanyakan berasal dari Cina sebanyak 16 ribu jiwa, Jepang 10 ribu jiwa, hingga Amerika Serikat sebanyak 2,6 ribu jiwa

Sumber: middleeastmonitor.com

Pilihan Editor: Aturan Baru Moskow: Kritik Invasi ke Ukraina, Kewarganegaraan Rusia Bisa Dicabut

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.             

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

1 jam lalu

Tim penyelamat bekerja di tengah banjir menyusul dampak Topan Yagi di provinsi Chiang Rai, Thailand, 11 September 2024. Topan Yagi menewaskan 141 orang dan 59 lainnya hilang, kata badan penanggulangan bencana. Satuan Tugas Tubjaotak, Pasukan Pha Muang/Handout via REUTERS
WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam sapuan topan Yagi di Vietnam.


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

1 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.


Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

KBRI telah berupaya menelusuri perusahaan tempat WNI tersebut bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

1 hari lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

3 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

4 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

Kemlu memonitor beredarnya dua video yang diduga para WNI yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar.


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

4 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.