TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelempar bom asap ke arah Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dilaporkan memiliki catatan hukum dengan Pemerintah Jepang berkaitan dengan ganti rugi.
Surat kabar Yomiuri seperti dikutip Reuters pada Selasa, 18 April 2023, mewartakan pelaku pelempar bom asap ke arah Kishida diketahui bernama Ryuji Kimura. Pelaku mengklaim telah diperlakukan secara tidak adil karena dilarang mencalonkan diri untuk pemilihan anggota Majelis Tinggi.
Kimura mengajukan gugatan ke pengadilan distrik Kobe pada Juni 2022 lalu. Mengutip catatan khusus, surat kabar Yomiuri menyebut tersangka mengaku tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan yang diadakan pada 10 Juli 2022 karena usianya dan ketidakmampuan untuk menyiapkan uang deposit sebesar 3 juta yen sekitar Rp 330 juta.
Menurut catatan, Kimura mengklaim undang-undang pemilu melanggar konstitusi, yang antara lain mengatur persamaan di bawah undang-undang. Pengadilan menolak klaim tersebut. Kimura, 24 tahun, menuntut ganti rugi 100 ribu yen atas penderitaan mental yang dideritanya.
Surat kabar Yomiuri mewartakan Kimura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka terhadap putusan ini, dan keputusan dijadwalkan pada Mei 2023.Pihak berwenang Jepang menggeledah rumah Kimura pada Minggu, 16 April 2023, di kota Kawanishi di Hyogo setelah dia ditangkap di tempat kejadian.
Kimura diduga berusaha menyerang Kishida dengan bahan peledak selama pidato pemilihannya di Kota Wakayama. Sejauh ini, dia belum dituntut secara hukum.
REUTERS
Pilihan Editor: Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida Dilempar Bom Asap saat Berpidato
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini