TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan negara bagian, termasuk Michigan dan Nebraska, bergabung dengan gugatan Departemen Kehakiman AS terhadap Google yang menuduh perusahaan pencarian dan periklanan itu melanggar undang-undang anti-monopoli dalam menjalankan bisnis periklanan digitalnya.
Negara bagian yang bergabung dalam gugatan itu adalah Arizona, Illinois, Michigan, Minnesota, Nebraska, New Hampshire, North Carolina, Washington dan West Virginia, kata departemen itu.
Pemerintah, yang mengajukan gugatan teknologi iklan pada bulan Januari bersama dengan delapan negara bagian, berpendapat bahwa Google harus dipaksa untuk menjual suite manajer iklannya karena menyalahgunakan dominasinya atas iklan online secara ilegal.
Google membantah melakukan kesalahan dan telah meminta Hakim Leonie Brinkema di Distrik Timur Virginia untuk menolak gugatan tersebut.
Gugatan teknologi iklan Departemen Kehakiman mengikuti gugatan terpisah yang diajukan pada 2020 di akhir pemerintahan Trump, yang menuduh Google melanggar undang-undang antimonopoli untuk mempertahankan dominasinya dalam penelusuran. Kasus itu diadili pada bulan September.
Pemerintahan Presiden Joe Biden berusaha memperkuat penegakan antimonopoli. Bersamaan dengan gugatan terhadap Google, pemerintah juga menantang beberapa merger yang diusulkan.
REUTERS
Pilihan Editor Kisah 43 Perhiasan Istri Mantan PM Najib Razak yang Ternyata Barang Pinjaman