TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, menghadapi gugatan dari perusahaan perhiasan Lebanon senilai US$14,6 juta atau sekitar Rp217 miliar untuk 43 item perhiasan yang mereka klaim dipinjamkan padanya.
Pengacara Rosmah Mansor, Reza Abdul Rahim dan Rajivan Nambiar, mengatakan bahwa mereka belum menerima surat perintah dan pernyataan klaim dari Global Royalty. Namun mereka mengatakan gugatan serupa sebelumnya diajukan tetapi kemudian ditarik kembali di sidang Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Dalam gugatannya, Global Royalty mengklaim bahwa perhiasan tersebut dikirim langsung ke Rosmah melalui dua agen pada 10 Februari 2018, namun tidak pernah dikembalikan.
Sebanyak 43 item perhiasan termasuk kalung berlian, anting-anting, cincin, gelang dan tiara, masing-masing bernilai antara US$124.000 dan US$925.000.
Namun, Rosmah mengklaim perhiasan itu bukan lagi miliknya karena disita dan ditempatkan di bawah pengawasan pihak berwajib.
Pada 2019, pemerintah mengajukan gugatan penyitaan atas 11.991 unit perhiasan, 401 tali jam tangan dan 16 aksesori jam tangan, 234 pasang kacamata dan 306 tas tangan serta uang tunai lebih dari RM114 juta atau Rp381 miliar.
Sebanyak 12.000 keping perhiasan telah disita oleh pihak berwenang dalam penyelidikan skandal keuangan 1MDB. Rosmah sendiri dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan dan dihukum 10 tahun.
Global Royalty mengatakan hanya menemukan gelang berlian senilai US $ 220.000, yang dikatakan sebagai bagian dari konsinyasi. Gelang tersebut telah dikembalikan, tetapi 43 item tetap tidak ditemukan.
Permohonan penyitaan pemerintah ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada November dan barang-barang tersebut diperintahkan untuk dikembalikan ke Rosmah. Pengadilan memutuskan bahwa kejaksaan gagal menunjukkan barang-barang tersebut dibeli dari hasil kegiatan yang melanggar hukum terkait dengan 1MDB.
FREE MALAYSIA TODAY
Pilihan Editor Pertempuran di Sudan Meluas, Tentara dan Pasukan Paramiliter Saling Klaim Menang