TEMPO.CO, Jakarta - Belanda akan memperluas peraturan eutanasia bagi anak-anak yang sakit parah antara usia satu hingga dua belas tahun, kata pemerintah Belanda pada Jumat. Tindakan eutanasia merupakan kematian yang dibantu dokter.
Seperti dilansir Reuters, aturan baru itu akan berlaku untuk sekitar 5 hingga 10 anak per tahun, yang menderita penyakit yang tak tertahankan, tidak memiliki harapan untuk perbaikan dan perawatan paliatif tidak dapat memberikan bantuan, kata pemerintah.
Baca juga:
"Akhir hidup kelompok ini adalah satu-satunya alternatif yang masuk akal untuk penderitaan anak yang tak tertahankan dan tanpa harapan," katanya dalam sebuah pernyataan.
Pada 2002, Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia dengan persyaratan yang ketat. Semua kasus eutanasia harus dilaporkan ke dewan peninjau medis.
Undang-undang tersebut telah memberikan kemungkinan eutanasia yang melibatkan bayi yang sakit parah sampai ulang tahun pertama mereka dan untuk anak-anak berusia lebih dari 12 tahun.
Pada 2022, hanya satu kasus eutanasia untuk anak di bawah umur antara 12 dan 16 tahun yang dilaporkan, menurut angka dari dewan peninjau eutanasia regional.
Belanda bukan yang pertama mengizinkan kematian yang dibantu dokter untuk anak-anak dari segala usia. Belgia telah mengizinkannya sejak 2014.
Pilihan Editor: Belanda Praktekkan Suntik Mati Manusia Pertama
REUTERS