TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Agus Salim, 32 tahun, warga Belawan, Medan, Sumatera Utara, ditahan pemerintah Malaysia atas tuduhan terlibat dalam organisasi Islam terlarang.
Agus ditangkap dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri alias Internal Security Act (ISA). Dengan undang-undang ini, pemerintah dapat menangkap dan menahan seseorang tanpa proses hukum pengadilan dalam waktu tidak terbatas.
“Biasanya Bang Agus menelpon ibu setiap hari Minggu. Tapi sudah sebulan lebih, dia tak pernah nelpon. Keluarga di Medan jadi gelisah,” tutur Junaidi Bahri, adik Agus Salim yang datang ke Malaysia bersama ibunya, Kartem.
Pihak keluarga baru mendapatkan informasi tentang penahanan Agus beberapa hari yang lalu. Padahal pria yang bekerja di sebuah rumah makan di negara bagian Johor ini telah ditangkap sejak 5 Maret lalu.
Dari majikan tempatnya bekerja sebagai pelayan rumah makan, keluarga mendapatkan informasi bahwa Agus ditahan oleh pemerintah Malaysia. “Informasi dari majikannya, bang Agus ditangkap saat keluar dari masjid, setelah shalat Ashar. Ia ditangkap oleh sekitar 15 polisi,” kata Junaidi.
Selain menangkap, pemerintah Malaysia juga menggeledah kamar dan membawa barang-barang Agus. Agus dibawa ke Markas Besar Polisi Malaysia di Bukit Aman, Kuala Lumpur.
Organisasi anti-ISA yakni Gerakan Mansuhkan ISA, menyayangkan penangkapan Agus Salim yang tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun informasi dari media.
“Bahkan keluarganya tidak diberi tahu tempat dan kondisi tahanan,” kata ketuanya, Syed Ibrahim Syed Noh .
Keluarga Agus Salim berharap segera ada kepastian hukum. “Kalau abang saya bersalah, silahkan disidang dan ditunjukkan salahnya,” pinta Junaidi.
Sampai saat ini, keluarga Agus telah meminta bantuan kepada dua lembaga pembela hak asasi. Selain Gerakan Mansuhkan ISA, mereka juga meminta bantuan Suhakam.
Rencananya Selasa (21/4) besok, keluarga akan melaporkan masalah ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
SAFWAN AHMAD