TEMPO.CO, Jakarta - Hakim-hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis, 30 Maret 2023, memutuskan Washington secara ilegal mengizinkan pengadilan-pengadilan untuk membekukan aset-aset beberapa perusahaan Iran dan memerintahkan AS untuk membayar kompensasi yang jumlahnya ditentukan nanti.
Namun, kemenangan Iran ini menjadi tidak lengkap karena ICJ mengatakan mereka tidak memiliki yuridiksi atas US$1,7 miliar aset yang dibekukan dari bank sentral Iran.
Penjabat Penasihat Hukum Rich Visek dari Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa putusan itu menolak "sebagian besar kasus Iran," terutama yang menyangkut aset bank sentral.
"Ini kemenangan besar untuk Amerika Serikat dan korban terorisme yang disponsori Iran,” kata Visek.
Pada akun twitternya, kementerian luar negeri Iran mengklaim kemenangan, dengan mengatakan keputusan itu bukti tentang “kebenaran Iran dan pelanggaran-pelanggaran oleh pemerintahan AS”.
Keputusan itu datang di tengah-tengah ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran setelah aksi saling balas serangan antara pasukan-pasukan yang didukung Iran dan personal AS di Suriah pekan lalu.
Hubungan menjadi tegang setelah upaya untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan kekuatan besar dunia terhenti, dan karena drone Iran digunakan oleh Rusia untuk melawan Ukraina.
Kasus di hadapan ICJ, juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, awalnya diajukan oleh Teheran terhadap Washington pada 2016 karena diduga melanggar perjanjian persahabatan 1955 dengan mengizinkan pengadilan AS membekukan aset perusahaan Iran. Uang itu akan diberikan sebagai kompensasi kepada korban serangan teroris.
Republik Islam menolak mendukung terorisme internasional.
Washington akhirnya menarik diri dari perjanjian itu pada 2018. Meskipun demikian, ICJ memutuskan bahwa perjanjian itu berlaku pada saat pembekuan aset perusahaan dan entitas komersial Iran.
"Pengadilan menyimpulkan Amerika Serikat melanggar kewajibannya berdasarkan… traktat persahabatan,” kata ketua hakim Kirill Gevorgian. Ia menambahkan Iran berhak atas kompensasi dan pihak-pihak memiliki 24 bulan untuk menyepakati jumlah. Jika tidak tercapai, pengadilan akan memulai sidang baru untuk menentukan kompensasi.
Para hakim juga menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas US$ 1,7 miliar dalam bentuk aset dari bank sentral Iran yang dikuasai AS karena bank tidak dapat menjadi perusahaan komersial, dan oleh sebab itu tidak dilindungi oleh traktat tersebut.
Keputusan ICJ, pengadilan tertinggi PBB, mengikat, tetapi tidak berarti memaksakannya. Amerika Serikat dan Iran ada di antara sedikit negara yang tidak mematuhi keputusan itu di masa lalu.
REUTERS
Pilihan Editor: Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika, Belum Ada Obatnya