TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Berlin mengkonfirmasi pada Rabu bahwa negara bagian di Jerman ini akan mengizinkan guru Muslim mengenakan jilbab.
Sebelumnya, undang-undang netralitas Berlin melarang pegawai negeri mengenakan pakaian dan simbol keagamaan. Sehingga, sejak 2005 para guru di kota itu dilarang mengenakan jilbab.
Namun, surat resmi telah dikirim Departemen Pendidikan Berlin ke kepala sekolah di Berlin mengubah kebijakan yang sudah berlaku lebih dari satu dekade itu. Isi surat yang dikutip Anadolu Agency menyatakan, jilbab dan pemakaian simbol agama oleh guru akan diizinkan secara umum.
Pemakaiannya hanya dapat dibatasi dalam kasus individu jika hal itu membahayakan perdamaian sekolah.
Perubahan haluan dalam menggunakan pelarang jilbab ini mulai berubah sejak beberapa tahun lalu. Beberapa putusan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir menggarisbawahi bahwa larangan jilbab merupakan diskriminasi.
Aturan itu telah melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Departemen Pendidikan, Pemuda, dan Keluarga Senat memberi tahu direktur sekolah bahwa mereka harus mematuhi keputusan pengadilan baru-baru ini.
Pilihan Editor: Jerman Larang Guru Sekolah Mengenakan Jilbab
ANADOLU