TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Hong Kong, Minggu, 26 Maret 2023, mengizinkan unjuk rasa kecil di bawah pembatasan-pembatasan ketat dalam salah satu demonstrasi pertama yang disetujui sejak berlakunya undang-undang keamanan nasional pada 2020.
Puluhan pengunjuk rasa diharuskan memakai tanda bernomor dan dilarang memakai masker, karena polisi memantau pawai mereka menentang proyek reklamasi tanah dan pengolahan sampah yang diusulkan.
Para peserta meneriakkan slogan-slogan menentang proyek reklamasi ketika mereka berjalan di bawah hujan dengan spanduk-spanduk di distrik timur Tseung Kwan O, tempat proyek tersebut akan dibangun.
Beberapa juga mengkritik pembatasan pada protes mereka, yang termasuk maksimum 100 perserta, menurut tujuh halaman surat dari polisi kepada penyelenggara, seperti yang dilihat Reuters.
“Kita perlu memiliki budaya protes yang dengan semangat lebih bebas,” kata James Ockenden, 49 tahun, yang berunjuk rasa bersama tiga anaknya.
Baca Juga:
“"Tapi ini semua sudah diatur sebelumnya dan diberi nomor dan aturan itu hanya menghancurkan budaya dan pasti akan membuat orang tidak datang."
Polisi memberi para penyelenggara surat "tidak keberatan" untuk melakukan protes dengan syarat mereka memastikan tidak akan melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk pertunjukan atau pidato yang menghasut.
"Beberapa pelanggar hukum mungkin bercampur dengan pertemuan dan prosesi publik untuk mengganggu ketertiban umum atau bahkan terlibat dalam kekerasan ilegal," polisi memperingatkan dalam surat mereka.
Panitia penyelenggara mengatakan hingga 50 orang mengambil bagian dalam protes pertama yang diizinkan kepolisian kota setelah bertahun-tahun.