Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat dari Parlemen, Rahul Gandhi Tetap Pertanyakan Hubungan Modi dan Adani

Editor

Ida Rosdalina

Rahul Gandhi. Reuters/Jayanta Dey
Rahul Gandhi. Reuters/Jayanta Dey
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemimpin oposisi India Rahul Gandhi, Sabtu, 25 Maret 2023, mengatakan ia telah didiskualifikasi dari parlemen karena ia mengajukan pertanyaan sulit kepada perdana menteri tentang hubungannya dengan Gautam Adani, pendiri konglomerasi Adani.

Gandhi, yang mewakili oposisi utama partai Kongres di parlemen, kehilangan kursinya pada Jumat, sehari setelah pengadilan di negara bagian sebelah barat, Gujarat, mendakwanya dalam kasus pencemaran nama baik dan menghukumnya dua tahun dalam penjara.

Pengadilan memberinya jaminan dan menangguhkan hukuman penjaranya selama 30 hari mengizinkannya untuk naik banding.

Kasus pencemaran nama baik diajukan sehubungan dengan komentar Gandhi dalam pidatonya yang dianggap menghina Perdana Menteri Narendra Modi. Partai Gandhi dan sekutunya mengkritik keputusan pengadilan itu karena bermotivasi politik.

“Saya didiskualifikasi karena perdana menteri takut dengan pidato saya selanjutnya, ia takut pidato selanjutnya adalah tentang Adani,” kata Gandhi dalam sebuah jumpa pers di kantor pusat partai Kongres-nya di New Delhi.

“Mereka tidak ingin pidato itu ada di parlemen, itu masalahnya,” kata Gandhi dalam pernyataan-pernyataan pertamanya sejak pendakwaan dan diskualifikasi.

Gandhi, 52, keturunan dari dinasti yang telah memberi India tiga perdana menteri, tidak menjelaskan mengapa Modi mungkin tidak menyukai pidatonya berikutnya.

Seorang juru bicara untuk Partai Bharatiya Janata nasionalis Hindu yang berkuasa (BJP) mengatakan partainya tidak memiliki tanggapan segera.

Kongres Gandhi yang dulunya dominan menguasai kurang dari 10% kursi terpilih di majelis rendah parlemen dan telah dihancurkan oleh BJP dalam dua pemilihan umum berturut-turut, terakhir pada 2019.

Pemilu India selanjutnya jatuh pada pertengahan 2024 dan Gandhi baru-baru ini berusaha untuk menghidupkan lagi keberuntungan partainya.

Gandhi mengesampingkan diskualifikasinya dari parlemen.

"Saya tidak takut dengan diskualifikasi ini … saya akan terus mengajukan pertanyaan itu, ‘apa hubungan perdana menteri dengan Tuan Adani?’,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

1 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

1 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

1 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

5 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Jawab Tantangan Koordinator KontraS, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut akan Hadiri Sidang Pekan Depan

7 hari lalu

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves  Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya pada (29/5) yaitu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jawab Tantangan Koordinator KontraS, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut akan Hadiri Sidang Pekan Depan

Luhut Binsar Pandjaitan disebut akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik pekan depan.


Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

7 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

Majelis hakim tidak membacakan seluruh isi putusan sela sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini. Pengacara Haris Azhar mempertanyakannya.


Fatia Maulidianty Tantang Luhut Hadir Sebagai Saksi Korban dalam Sidang 29 Mei 2023

8 hari lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di ruang sidang jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fatia Maulidianty Tantang Luhut Hadir Sebagai Saksi Korban dalam Sidang 29 Mei 2023

Fatia minta Luhut datang dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri.


Modi dan Blinken Bertemu Para Pemimpin Pulau Pasifik di Papua Nugini

8 hari lalu

Perdana Menteri India Narendra Modi disambut oleh Perdana Menteri Papua Nugini James Marape di Bandara Internasional Jackson, di Papua Nugini 21 Mei 2023. Pemerintah/Handout Papua Nugini via REUTERS
Modi dan Blinken Bertemu Para Pemimpin Pulau Pasifik di Papua Nugini

Washington akan memberikan US$45 juta dana baru kepada Papua Nugini untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan.


Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

8 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim meminta JPU melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar ke proses pembuktian perkara.