TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan beberapa negara lainnya, kini giliran Prancis yang melarang aplikasi berbagi video dari China, TikTok, digunakan di perangkat kerja pegawai negerinya.
"Demi menjamin keamanan siber pemerintahan dan pegawai negeri kita, maka pemerintah telah memutuskan melarang aplikasi-aplikasi rekreatif semacam TikTok pada ponsel kerja pegawai negeri," cuit Menteri Aparatur Negara Stanislas Guerini lewat akun Twitter-nya pada Jumat 24 Maret 2023 seperti dilansir Reuters.
Guerini menambahkan selama beberapa pekan, sejumlah mitra Eropa dan internasional Prancis sudah mengadopsi aturan-aturan yang membatasi atau melarang pengunduhan dan pemasangan aplikasi TikTok.
Guerini menyatakan aplikasi-aplikasi rekreatif ini tak memiliki level keamanan siber dan proteksi data yang cukup, sehingga tidak boleh dimasukkan dalam perangkat pemerintahan.
Dia menandaskan aturan ini langsung diterapkan dan untuk itu pemerintah akan memantau kepatuhan terhadap larangan ini.
Namun, Guerini menyatakan pengecualian bisa diberikan karena alasan-alasan profesional, seperti untuk menunjang komunikasi kelembagaan dalam pemerintahan.
Sejumlah pemerintah dan lembaga di Barat sudah mengeluarkan larangan menggunakan TikTok dalam beberapa pekan terakhir, termasuk parlemen Inggris, pemerintah Belanda dan Belgia, dan parlemen Selandia Baru.
Akhir bulan lalu, dua lembaga pembuat kebijakan terbesar dalam Uni Eropa, yakni Komisi dan Dewan Eropa, melarang TikTok dipakai dalam telepon staf mereka karena alasan keamanan siber.
Muncul kekhawatiran yang kian besar di seluruh dunia terhadap kemungkinan pemerintah China dapat mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance. Ini merupakan perusahaan induk TikTok yang berbasis di China.
Pilihan Editor: TikTok Dicecar DPR AS, Hubungan AS-China Makin Panas
REUTERS